Lombok Timur, NTB - Satuan Reskrim Polres Lombok Timur berhasil amankan 10 pelaku kejahatan curanmor dan penadah yang terjadi di wilayah hukum polres lombok timur, Polda NTB
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K menyampaikan dan menjelaskan kronologi kejadian kepada awak Media saat konferensi pers, Kamis 18/07/2024
"para pelaku menjalankan aksinya di 50 TKP yang berbeda - beda dengan modus pelaku melakukan aksinya dengan cara berboncengan, mengunakan sepeda motor sambil berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak diawasi pemiliknya" terangnya
"Setelah mengetahui Sepeda motor jauh dari pengawasan pemilik para terduga pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci liter ( T ) yang sudah disediakan" Sambungnya
" Sedang pelaku lainny menunggu di atas sepeda motor sambil melihat keadaan sekitar dan setelah pelaku berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian para terduga pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian (TKP)," tandasnya
" Sepeda motor yang berhasil diambil kemudian di bawa ke penadah untuk di jual ke pulau Sumbawa" tutupnya
Di waktu yang bersamaan kasat Reskrim polres Lombok Timur juga menjelaskan modus penadah membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke pulau Sumbawa dengan cara di angkut menggunakan dam truk yang di tutup menggunakan pasir.
" Para pelaku Membawa sepeda motor hasil curiannya menggunakan dam truk denga cara sepeda motor di naikan ke bak dam truk lalu di tutup terpal kemudian di timbun lagi dengan pasir dengan tujuan mengelabui petugas penjagaan KP 3 kayangan" jelasnya
Adapun pada kasus pengungkapan curanmor dan penadah tersebut berdasarkan laporan 6 orang pelapor yang menjadi korban kejahatan yang di lakukan oleh para pelaku
Satreskrim polres Lombok Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek CRF 150 L, 3 unit Honda beat, 1 unit Yamaha Mio dan 1 unit Honda Scoopy beserta 1 buat kunci letter T dan 4 unit handpond genggam.
Satreskrim polres Lombok Timur juga berhasil mengamankan 10 tersangka pelaku di antaranya 5 orang tersangka curanmor berinisial AR (31 th) MR (26 th), ML ( 24 th), HM ( 27 th) dan IS ( 20 th) dan 5 orang tersangka penadah dengan inisial MF (23 th), HS (33 th) , MI (43 th ), RW (29 th) dan SB ( 25 th)
Salah satu tersangka yang merupakan warga keruak berinisial AR (31 th) merupakan residivis dengan kejahatan yang sama dan baru keluar dari tahanan Lapas
Para tersangka di sangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan pasal 408 KUHPidana tentang pertolongan jahat ( penadah ) dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 4 tahun.
(Bagoes)