Sedang Mengendarai Sepeda Motor, Seorang Bandar Narkoba Diringkus Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan

Hartini



Tapaktuan – Masif dan berkelanjutan, Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus lakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penyalahgunaan Narkotika. 


Hasil penyelidikan dan pengembangan yang akurat dari pelaku Tindak pidana Narkotika HD yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Sawang Aceh Selatan pada Rabu 10 Juli 2024 yang lalu, Tim Opsnal Sat resnarkoba Polres Aceh Selatan pada Senin (15/07/2024) berhasil menangkap seorang laki laki yang diduga sebagai Bandar berinisial SY (52) Nelayan warga Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya. 


Dalam penggeledahan, dari Pelaku terduga SY ditemukan Barang bukti 4 (empat) Bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1.200 (seribu dua ratus) gram.


Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mengatakan bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap terduga Pelaku HD yang telah ditangkap beberapa hari yang lalu, Timnya berhasil menangkap dan mengamankan SY.


"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari HD, pada Senin 15 Juli 2024 Tim kami melakukan penyelidikan, dan akirnya pada sekira pukul 15.30 wib berhasil menangkap dan mengamankan SY yang lagi menggunakan sepeda motor di depan Masjid Pusaka Desa Kedai Susoh Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya(Abdya)," Ujar Kasat Resnarkoba yang disampaikan pada Senin malam (15/07/2024) 


Masih kata Kasat Resnarkoba, Sewaktu dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap SY, Tim Opsnal menemukan 1(satu) bungkus besar Narkotika jenis ganja yang disimpan dalam box tempat duduk sepeda motor dan 3(tiga) bungkus Ganja yang disimpan dalam piber dibelakang rumahnya.


Selain Narkotika jenis Ganja, dari terduga Pelaku SY turut diamankan sebagai barang bukti Sebuah HP, 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Scopy, Sebuah Piber dan sebuah timbangan. 


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dalam hukum, saat ini terduga pelaku SY dan semua barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut," Pungkas Narsyah.