Sulap Kamar Kos Jadi Gudang Narkoba, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Barsela24news.com


Kendari - Peredaran narkotika di Kota Kendari ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu. Bahkan para pengedar tidak kehabisan akal untuk melakukan beragam cara melakukan jual beli barang terlarang tersebut.

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari kembali mengungkap pelaku yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika pada Senin (29/7/2024).

Identitas pelaku yang diungkap tersebut berinisial RO (24), ketahuan menyulap kamar kostnya di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya jadi tempat penampungan paket narkotika.

Pemuda RO mengaku diimingi uang sebesar Rp1 juta jika berhasil menjual puluhan paket sabu yang diberikan kepada dirinya.

“Tersangka mengaku memperoleh upah dari lelaki Roy sebesar satu juta rupiah per 10 gram sabu,” ungkap Wakasat narkoba Iptu Wahyono.

Pelaku mengedar paket narkotika dengan sistem tempel di suatu tempat. Aksinya ini berlangsung di Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat pada Jumat (26/7).

Kepada polisi, pelaku mengaku menempel paket sabu 30 gram atas arahan rekannya di samping bak sampah.

“Pelaku ini sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki Roy. Tersangka RO menempel 30 gram sabu atas perintah lelaki Roy,” lanjutnya.

Saat pelaku beraksi untuk kedua kalinya, dia langsung ketahuan Tin Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Pelaku pun diamankan beserta barang bukti yang ia gunakan melancarkan transaksi narkoba.

Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Lelaki RO terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Pengungkapan satu tersangka pelaku peredaran narkotika ini digelar di hari yang sama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom melakukan kunjungan kerja di Kota Lulo.