Tangapan Kadis Diskominfo Sumbawa Barat Dalam Sambutanya Kepada Tim Monitoring Komisi Informasi Provinsi NTB

Barsela24news.com


Sumbawa Barat, - NTB. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Kabupaten Sumbawa Barat sebagai badan publik telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi serta Dokumentasi (PPID) yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi serta memastikan bahwa keterbukaan informasi publik terlaksana dengan baik di Kabupaten Sumbawa Barat.

Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbawa Barat kali ini mendapat kunjungan dari Tim Komisi Informasi Provinsi NTB, Hadir dalam kegiatan tersebut ketua komisi informasi provinsi NTB H. sansuri S.Pt,.M.M.C.Med, yang di dampingi oleh korbid ASE. Suaeb Qury S.HI, korbid kelembagaan Asrarudin S.Ap, M.M Inov. Yang di terima langsung oleh bupati Kabupaten sumbawa barat dalam di ruang rapat utama kantor bupati sumbawa barat dalam hal ini di wakili oleh Asisten III Dr.H Syafudin dan di hadiri juga oleh kepala Diskominfo sumbawa barat ir. Abdul Muis M.M beserta jajaran Diskominfo kabupaten sumbawa barat. Kamis (25/07/2024)

Dalam Sambutanya Asrarudin, S.AP, M.M Inov. selaku Korbid Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi NTB, mengatakan dalam agenda Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Sumbawa Barat ini, melihat PPID utama terhadap keterbukaan informasi publik di kabupaten sumbawa barat yang mana pada tahun 2023 Kabupaten Sumbawa Barat mendapatkan predikat ke tiga di tingkat provinsi NTB,

" Apa yang kita lihat pada hari ini, dengan komitmen pimpinan sangat luar biasa dalam menunjang keterbukaan informasi publik di Sumbawa Barat, hal ini juga bisa mendorong teman-teman media untuk mempublikasikan, bahwa apa yang terjadi di KSB dengan inovasi-inovasi bagai mana membangun daerah di KSB," ungkapnya

Lanjut Asrarudin, tujuan dalam hal monitoring ini merupakan hal yang rutin, dan wajib kami lakukan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik, monitoring ini juga sudah kami lakukan mulai dari kabupaten Bima, Dompu, Sumbawa besar, dan berakhir di Kabupaten Sumbawa Barat.

" Hanya satu saja yang masih kurang di kabupaten sumbawa barat ini yaitu hadirnya sebuah coment center, yang nantinya ini menunjukan prana dan prasarana. mudah-mudahan ini menjadi catatan teman-teman di PPID kabupaten Sumbawa Barat." Tuturnya

Dalam tanggapanya kepala dinas komunikasi dan informatika Sumbawa Barat Ir. Abdul Muis M.M juga menyampaikan, terkait kedatangan tim komisi informasi provinsi NTB, dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, merupakan sebuah kewajiban mereka untuk melihat sejauh mana PPID dalam keterbukaan informasi di daerah, apakah daerah tersebut kurang informatif atau sudah mencapai informatif, karna jauh sebelumnya sumbawa barat sejak tahun 2020 sudah sudah memperoleh hasil monev ke jenjang infomatif.

Hal ini tergantung bagaiman komitmen dari pada pemerintah daerah untuk mempertahankan statusnya sebagai daerah yang informatif atau tidak informatif, dalam hal ini kedatangan mereka sudah maksimal berbuat agar kita sumbawa barat ini menjadi daerah yang informatif. Ungkapnya

" Ini juga di lakukan tidak hanya di tingkat PPID namun di tingkat OPD juga sudah sampai ke desa, yaitu desa beru kecamatan berang rea KSB, yang sudah memperoleh visitasi dalam hal monitoring keterbukaan informasi yang menjadi desa satu-satunya di pulau sumbawa yang lolos untuk di lakukan kunjungan lapangan, mudah-mudahan desa beru ini dapat mewakili Provinsi NTB di jenjang Nasional. Tutupnya 

(Danang)