Mataram - Kapolda NTB Irjen Pol. R. Umar Faroq, S.H., M.Hum. dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024), mengumumkan keberhasilan Operasi Antik Rinjani 2024 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda NTB mengungkapkan, Operasi Antik Rinjani yang berlangsung dari 11 hingga 24 Juli 2024, merupakan langkah lanjutan dari KRYD yang bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di NTB.
"Meskipun operasi ini telah berakhir, upaya penegakan hukum terhadap narkotika tetap berlanjut," ungkapnya.
Dikatakan, tahap pertama operasi melibatkan penyelidikan rutin terhadap dugaan kasus narkotika. Jika masih terdapat indikasi peredaran narkoba yang signifikan, tahap berikutnya adalah peningkatan kegiatan rutin.
"Direktorat Resnarkoba dan Polres serta Polresta jajaran di NTB, akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menumpas peredaran narkoba," tandasnya.
Kapolda NTB juga menekankan pentingnya peran masyarakat, dalam mematuhi aturan penggunaan narkotika.
"Penggunaan narkotika hanya diperbolehkan di bawah pengawasan dokter. Penyalahgunaan narkotika merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa," tegasnya.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan jika selama KRYD dsn Oprasi Antik Rinjani 2024, sebanyak 42 tersangka berhasil diamankan dan beberapa di antaranya merupakan residivis.
"Saya berharap masyarakat menyadari bahwa perbuatan melanggar hukum akan membawa konsekuensi berat. Jangan sampai mengambil jalan pintas dengan terlibat dalam peredaran narkoba," ujarnya.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Doddy Supriadi, M.I.K., mengungkapkan jika KRYD berhasil menangkap pengedar dan kurir narkotika. Dimana operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, pun memberikan efek jera pada sindikat peredaran narkotika.
"Dalam operasi ini Ditresnarkoba Polda NTB, berhasil menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman narkoba," katanya.
Dijelaskan, pada bulan Juni 2024 Ditresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka, lima di antaranya adalah residivis. Barang bukti yang disita meliputi 394,999 gram sabu, 18,9 kg ganja, 3 butir ekstasi, uang tunai Rp 1.302.000, dua unit sepeda motor dan 16 unit handphone.
"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba," ujar Kombes Doddy.
Ia menjelaskan, modus operandi yang umumnya digunakan adalah jasa pengiriman barang, sistem ranjau dan transaksi online untuk menghindari deteksi oleh masyarakat dan pohak kepolisian.
Dibeberkan jika terhadap para terduga dan atau tersangka, akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kami berharap ini bisa memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB," tutup Kombes Doddy.