Kota Bima, NTB (7 Agustus 2024) – Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim) Polres Bima Kota bergerak cepat meringkus seorang pencuri barang berharga di wilayah hukum setempat. Tim yang dipimpin oleh Bripka Syauqani berhasil menangkap FD (21), seorang buruh bangunan asal Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
FD diringkus pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WITA di salah satu depo air minum di wilayah Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Rastim Ipda Suhadak, siang ini.
Ipda Suhadak menjelaskan bahwa Tim Opsnal bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengungkap kasus pencurian barang berharga setelah menerima laporan pengaduan dari korban. Barang berharga berupa handphone yang disimpan di sekitar bale-bale rumah korban hilang tanpa jejak.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencurian. "Kini pelaku bersama barang bukti berupa dua buah handphone telah diamankan di Mako Polsek Rastim guna proses hukum lebih lanjut," tutup Ipda Suhadak.