Kejari Sumbawa Barat Menggelar Press Release Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi NTB

Barsela24news.com


Sumbawa Barat, NTB - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menggelar Press Release terkait perkara tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang bertempat di gedung halaman kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang di hadiri langsung oleh kepala kejaksaan negeri sumbawa barat, kasi intelejen beserta jajaran, Kamis, (08/08/2024).

Dalam kesempatanya Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH,MH. Menyampaikan bahwa penyelidikan perkara dugaan korupsi terhadap anggaran dana alokasi khusus oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTB pada tahun 2021 berdasarkan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi yang berjumlah 19 (Sembilan belas) orang serta dokumen-dokumen yang di dapat oleh jaksa penyidik menyimpulkan terdapat dugaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi DAK fisik SMAN 1 seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada tahun 2021 berdasarkan SK Nomor 188.4/267KEU/DIKBUD tanggal 27 januari 2021.

"Tersangka di duga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan pada anggaran dana alokasi khusus dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2021 yang di sangka dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah di ubah dan di tambah undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP". Ungkap Dr. Titin Herawati Utara SH.MH

Dari Hasil ekspose tim penyidik dengan ini menetapkan tersangka dengan inisial MI, selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) bahwa tersangka di duga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3.956.273.509,- (Tiga Miliar Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Rupiah), atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik sendiri. Tutupnya

(Danang)