Jakarta,- Pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah (pemda) yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi tingkat nasional dapat terkendali. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama dengan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mewakili Menteri Keuangan, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024, di Jakarta, Senin (05/08/2024).
“Ketika kita di dalam APBN mendesain insentif fiskal, kita menggunakan salah satu kriterianya adalah pengendalian inflasi daerah. Untuk daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasinya menjadi relatif rendah, maka dikucurkanlah insentif fiskal di tahun anggaran berjalan,” ujar Wamenkeu.
Sejak tahun 2023 pemerintah mendesain dana insentif daerah dengan salah satu faktornya adalah inflasi di tiap kabupaten kota dan provinsi. Wamenkeu menekankan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda menjadi penting dalam memastikan inflasi terkendali.
Lebih lanjut Wamenkeu mengungkapkan, pemerintah pusat telah mengucurkan berbagai macam program untuk menjaga harga-harga secara keseluruhan, termasuk dengan memberikan subsidi dan kompensasi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran penting untuk memantau langsung kondisi di lapangan dan ketersediaan barang-barang di pasar.
“Dari tempat sentra-sentra produksi kepada pasar kita, lalu kemudian memastikan harga yang di pasar itu adalah harga yang wajar, harga yang tidak berfluktuasi terlalu cepat, dan ini adalah peran serta dari Ibu/Bapak yang mengontrol pasar, mengontrol jalur distribusi, melihat secara detail apakah pembangunan-pembangunan infrastruktur kita telah berjalan dengan baik atau tidak sehingga bisa betul-betul membantu mengurangi harga,” ujarnya.
Wamenkeu pun meminta kepada kepala daerah untuk secara detail mulai melihat tingkat pertumbuhan ekonomi daerahnya masing-masing agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia keseluruhan di atas lima persen. Program-program pemerintah pusat juga dipastikan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat.
“Mohon Ibu/Bapak Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melihat APBD-nya masing-masing untuk memastikan APBN-nya jalan, belanjanya terlaksana, dan belanja itu produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya masing-masing. Pertumbuhan ekonomi yang baik akan memberikan manfaat kepada peningkatan daya beli, peningkatan income dari masyarakat kita,” ujarnya.
Selain itu, Wamenkeu juga berharap kepala daerah dapat melihat gerak dunia usaha secara detail di daerah masing-masing, terutama yang melakukan proses produksi dan menciptakan barang dan jasa sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
“Itu semua adalah landasan bagi pertumbuhan ekonomi kita yang baik, sehingga kita bisa dorong terus pertumbuhan ekonomi di setiap daerah ini. Ibu/Bapak menggunakan APBD. Dari (pemerintah) pusat, kami menggunakan APBN sehingga bisa bersinergi membantu perekonomian, membantu masyarakat, rumah tangga, dunia usaha,” ujarnya.
Daerah penerima alokasi insentif fiskal pengendalian inflasi pada tahun 2024 lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, penerima insentif fiskal kategori pengendalian inflasi sebanyak 33 daerah per periode. Di tahun 2024 ini, daerah penerima bertambah menjadi 50 daerah per periode sehingga peluang daerah untuk mendapatkan alokasi insentif fiskal menjadi lebih besar.
Dari 50 daerah penerima tersebut, 36 daerah di antaranya atau sekitar 72 persen merupakan daerah baru yang sebelumnya belum pernah menerima penghargaan kategori pengendalian inflasi di tahun anggaran 2023.
“Ada 14 daerah yang pernah menerima. Artinya daerah-daerah ini sudah tahu kunci-kuncinya inflasi. Kalau sudah tahu kunci-kuncinya inflasi dipegang terus. Yang menjadi daerah penerima baru tolong pelajari kunci-kunci itu supaya besok-besok bisa dapat lagi,” tandas Wamenkeu.
(UN)