Sumbawa Barat, NTB- Sebagai upaya sosialisasi pendewasaan usia pernikahan, Pemerintah Desa Mataiyang Sumbawa Barat yang bekerjasama dengan Kantor urusan Agama kecamatan Brang Enen dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Sumbawa Barat.
Pemerintah Desa Mataiyang melaksanakan sosialisasi cegah pernikahan dini melalui sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak bertempat di Aula Kantor Desa Mataiyang senin (22/08/2024).
Dalam sosialisasi ini pemateri di sampaikan langsung oleh kepala KUA kecamatan Brang Ene Am MA' Arif BudimanM., SHI. memberikan pemahaman kepada masyarakat wabil khusus pemuda pemudi desa mataiyang, bahwa pernikahan dini merupakan masalah serius yang perlu dicegah.
"Sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak adalah salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini." Ujarnya
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan Orang tua melalui sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak diantaranya, Edukasi tentang Dampak Negatif Pernikahan Dini, Sosialisasi harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, seperti risiko kesehatan yang lebih tinggi bagi ibu dan anak, peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga, dan pelanggaran hak-hak anak.
Dengan menyadarkan masyarakat akan konsekuensi negatif pernikahan dini, diharapkan mereka akan lebih memahami pentingnya mencegah pernikahan usia anak. Sosialisasi harus memberikan informasi yang jelas tentang hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Dengan memahami hak-hak anak, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya melindungi anak-anak dari pernikahan dini yang dapat menghambat perkembangan mereka. Ungkapnya
Dalam kesempatan yang sama kepala desa mataiyang Khairul dalam penyampaianya mengatakan, Sosialisasi harus melibatkan orang tua dan keluarga dalam upaya pencegahan pernikahan dini. Orang tua perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya memberikan pendidikan dan dukungan kepada anak-anak mereka, serta mencegah mereka untuk menikah pada usia yang terlalu muda. Keluarga juga dapat berperan dalam mendukung anak-anak untuk mengejar pendidikan dan membangun masa depan yang lebih baik. Ungkap kades
Selain itu Sosialisasi harus melibatkan pemerintah dan lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, dan Puskesmas.
Pemerintah dapat memberikan dukungan kebijakan, sumber daya, dan program-program yang bertujuan untuk mencegah pernikahan dini. Lembaga terkait, seperti Puskesmas, dapat memberikan edukasi, sosialisasi, dan konseling kepada masyarakat terkait pencegahan pernikahan usia anak.
Melalui sosialisasi pencegahan pernikahan usia anak, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mencegah pernikahan dini dan melindungi hak-hak anak. Dengan melibatkan semua pihak, termasuk orang tua, keluarga, pemerintah, dan lembaga terkait, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anak secara optimal. Tutupnya