Calang – Bertempat di Aula Polres Aceh Jaya, telah dilaksanakan gelar perkara dan penyerahan tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kepada RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh, sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk menjalani rehabilitasi, Jum'at, 2 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta melalui Kasat Narkoba, AKP Darli, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH, tanggal 26 Juli 2024.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik melakukan evaluasi internal Polres Aceh Jaya. Acara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Aceh Jaya Kompol Suryadi, Kasat Resnarkoba Polres Aceh Jaya, Kasi Propam Polres Aceh Jaya, Kasiwas Polres Aceh Jaya, Kasikum Polres Aceh Jaya, serta Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya.
"Pada gelar perkara ini, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peserta gelar merekomendasikan Restorative Justice atau penghentian perkara," ungkap AKP Darli.
Melalui pendekatan Restorative Justice ini, Polres Aceh Jaya berkomitmen untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana narkotika dengan memberikan jalur rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman pidana, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang berlaku.