Calang – Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Aceh Jaya berhasil melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dalam kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pada Rabu, 21 Agustus 2024. Penyerahan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasatreskrim AKP Zulftriadi, menyatakan bahwa proses penyerahan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/V/2024/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tertanggal 30 Mei 2024. Selain itu, tahap II ini juga didukung oleh Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/344/VIII/RES.1.11./2024/Reskrim, tertanggal 21 Agustus 2024.
"Tersangka yang diserahkan dalam tahap II ini adalah H Bin Alm SS, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh personel Unit Tipidum Polres Aceh Jaya, yang terdiri dari Bripka Fiaycan Manurung (Ps. Kanit I Reskrim Polres Aceh Jaya), Brigadir Rahmat Fitria, Bripda Teddy Maulana Widodo, Bripda Afdhalul Fikri, Bripda Muhammad Ichsan, dan Bripda Anas Candra," ujara AKP Zulftriadi, Selasa, 27 Agustus 2024.
Lebih lanjut Kasatreskrim, Dengan selesainya tahap II ini, kasus ini akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Aceh Jaya.
Polres Aceh Jaya berharap agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar sehingga keadilan dapat segera ditegakkan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dapat tercapai.