Satgas Tambang Ilegal Ungkap 58 Kasus, Selamatkan Uang Negara Milyaran Rupiah

Barsela24news.com


Palembang – Subsatgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat melakukan penertiban di lapangan. Dalam periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024, tim yang dipimpin oleh Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto ini berhasil mengungkap 58 kasus terkait praktik illegal drilling dan illegal refinery.

Kasubsatgas Gakkum Kombes Bagus Suropratomo mengungkapkan pada awak media, Selasa (6/8/2024), bahwa sesuai instruksi Wakil Ketua Satgas Irjen A Rachmad Wibowo, tim gabungan dari berbagai instansi langsung bergerak untuk menindak pelanggaran di berbagai wilayah di Sumatera Selatan.

"Kegiatan yang telah dilakukan oleh Subsatgas Gakkum meliputi pembongkaran 82 gudang, penutupan 6 sumur, dan penertiban 20 refinery. Dari 58 kasus yang diungkap, 31 di antaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Bagus.

Pengungkapan kasus tersebar di berbagai wilayah, dengan rincian: 18 kasus oleh Subsatgas Gakkum Provinsi, 10 kasus di Kabupaten Muba, 4 kasus di Kabupaten OKU, 5 kasus di Kabupaten OI, 4 kasus di Kabupaten Muratara, 5 kasus di Kabupaten Banyuasin, 2 kasus di Kabupaten Muara Enim, 2 kasus di Kota Palembang, 1 kasus di Kabupaten OKI, 1 kasus di Kabupaten Musi Rawas, 1 kasus di Kota Prabumulih, 1 kasus di Kabupaten PALI, 1 kasus di Kota Pagaralam, 2 kasus di Kabupaten Lubuk Linggau, dan 1 kasus di Kabupaten OKU Timur.

Dari jumlah kasus yang ditangani, tim berhasil menangkap 73 tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 221.470 liter minyak serta 60 unit kendaraan roda empat berbagai jenis.

"Tersangka ada 65 orang yang saat ini menjalani proses hukum oleh penyidik Polda Sumsel dan jajaran. Sebanyak 31 berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera kita serahkan tersangka berikut barang buktinya kepada JPU," beber Bagus.

Dari pengungkapan tersebut, tim Subsatgas Gakkum berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 2,65 milyar.

"Kalau kita hitung jumlah barang buktinya saja, ini potensi kerugian negara yang berhasil kami selamatkan setidaknya Rp 2,65 milyar," tegasnya.

Sebagai perbandingan, pada periode Januari-Agustus 2023 terdapat 86 kasus dengan 134 orang tersangka dan barang bukti 589,918 ton minyak sulingan, 41 unit kendaraan R6, 30 unit R4, dan 21 unit R2. Sedangkan pada periode yang sama tahun 2024 ini ada 93 kasus dengan 123 tersangka dan barang bukti 310,797 ton minyak sulingan, 34 unit kendaraan R6, 48 unit R4, 10 unit R2, serta 2 unit kapal.

Kombes Bagus menegaskan bahwa Satgas yang dipimpin oleh Gubernur Sumsel dan seluruh Forkopimda akan terus bergerak melakukan penindakan dan penertiban di lapangan. Ia menghimbau para pelaku untuk segera menyadari dan beralih ke profesi yang legal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat Sumatera Selatan untuk mendukung upaya penertiban ini.