Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Amankan Lima pelaku penyalahgunaan Narkoba

Hartini



Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali berhasil menangkap dan mengamankan 5 (lima) orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba dalam satu malam. Penangkapan ini sebagai bukti dan merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Selatan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (12/08/2024) sekitar pukul 23.00 Wib, ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial SI (34), seorang nelayan warga Pasar Lama Kecamatan Labuhanhaji, dengan barang bukti berupa 18 (delapanbelas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,52 (lima koma limapuluh dua) gram, dua unit HP, 1 unit sepeda motor, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah timbangan digital, 1 plastik bening kecil dan sedang dan Uang Tunai Rp.200.000,- (Duaratus ribu Rupiah).


Kemudian pada malam itu juga pada hari Selasa (13/08/2024) sekira pukul. 04.30 wib, petugas menangkap lagi AS (37), wiraswasta, warga Labuhan Tarok Kecamatan Meukek beserta 3 orang rekannya yaitu FM (38) Swasta, warga Kutabuloh Meukek, TT (30), warga ujung Batu Kec.Labuhanhaji dan SD (30) buruh, Warga Bakauhulu Labuhanhaji.


Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, benar pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.


"Setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat pada Senin 12 Agustus 2024 Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan," Ungkap Narsyah yang disampaikan pada Rabu 14 Agustus 2024.


Lanjut Kasatres Narkoba, dari hasil Lidik pada malam itu, Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku (SI) di Desa Pasarlama Kecamatan Labuhanhaji.


"Pengembangan dari SI, kemudian pada malam itu juga Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap AS di Desa Ujungbatu Kecamatan Labuhanhaji. Pada saat dilaksanakan penangkapan didalam ruko didapati AS disitu bersama FM, TT, SD dan sesuai pengakuan dari AS bahwa ketiga kawannya baru selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu," tambah Kasatres Narkoba.


Pada keempat pelaku dilakukan penggeledahan, lanjut Kasatres Narkoba, namun tidak ditemukan barang bukti karena menurut pengakuan, narkotika jenis Sabu telah habis digunakan dan alat hisapnya sudah dimusnahkan dan dimasukkan dalam Closet.


"Kelima terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan proses penyidikan," ungkapnya.


Sementara Kapolres melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menyampaikan apresiasinya kepada warga masyarakat yang telah aktif turut membantu Polri dalam memerangi Narkotika di Wilayah Aceh Selatan.


"Polres Aceh Selatan akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Aceh Selatan dan akan menindak tegas para pelakunya," Pungkas Adam.