Tapaktuan - Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh serahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) tindak pidana pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program COMMMARDER WISH KAPOLRI PRESISI tentang peningkatan Kinerja Penegakkan Hukum. Senin (19/08/2024).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, Penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian tersebut, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/ 66/VI/ 2024 /SPKT/ Res Asel/Polda Aceh, tanggal 22 Juni 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Nomor : B-1885 /L.1.19/Eoh. 1/08/2024, tanggal 12 Agustus 2024, perihal Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah lengkap ( P21).
"Tindak pidana pencurian tersebut sebagai tersangka RY (22) yang terjadi pada Juni 2024 di Desa/Gampong Sineubok Kecamatan Pasieraja Kabupaten Aceh Selatan," jelas Fajriadi.
Adapun barang bukti yang diserahkan, 1 (satu) unit mesin Dinamo Merk Westar Electric Type WEY-90L2-4 dan sebuah pahat besi. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo pasal 362 KUH Pidana.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.
"Penyerahan Tersangka dan Barang bukti ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum.Dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus," Pungkas Kasat Reskrim.