Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Barsela24news.com


Jakarta,- Masih ingat kasus kopi sianida yang sempat viral hingga dibuat film dokumenter? Hari ini (Minggu 18/8) Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Ia menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.
"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata Otto saat dihubungi, Minggu (18/8/2024). Selain itu, kuasa hukum Jessica juga akan menggelar jumpa pers terkait pembebasan kliennya.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus ini terjadi tepatnya pada 6 Januari 2016 di kafe Oliver Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya tersebut. Dalam putusan sidang pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada awal 2018, Mahkamah Agung (MA) sempat menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga vonis hukuman tetap berlaku.