Tim Supervisi Penyuluhan Hukum Bidhukum Polda Aceh Laksanakan Penyuluhan Terkait Perkap No. 12 Tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Polri

Barsela24news.com


Calang – Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 pukul 11.30 WIB, telah berlansung kegiatan penyuluhan hukum terkait Perkap No. 12 tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Polri yang bertempat di Aula Poetomeureuhom Polres Aceh Jaya.

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penerapan yang tepat terkait Peraturan Kapolri (Perkap) No. 12 Tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerja Sama Polri, Tim Supervisi Penyuluhan Hukum Bidhukum Polda Aceh melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di seluruh jajaran Polda Aceh.

Tim Bidkum Polda Aceh melaksanakan kegiatan Luhkum terkait Perkap No. 12 Tahun 2014 Tentang Panduan Penyusunan kerja sama Polri di Polres Aceh Jaya yang dipimpin oleh KASUBBID SUNLUHKUM AKBP TIRTA NUR ALAM,S.E. yang dilaksanakan di ruang Aula Poetemeruhom Polres Jaya.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari program kerja Bidhukum Polda Aceh yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel Polda Aceh memahami dan menguasai ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perkap tersebut. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan anggota Polri dalam menyusun dan melaksanakan kerja sama yang sesuai dengan aturan yang berlaku, baik dengan instansi pemerintah, swasta, maupun organisasi masyarakat.

Penyuluhan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum Polda Aceh ΑΚΒΡ Tirta Nur Alam, S.E. (Kasubbid Senlukum Bidkum Polda Aceh), serta tim ahli hukum yang berkompeten dalam bidang peraturan dan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai tata cara dan mekanisme penyusunan kerja sama, mulai dari perencanaan hingga tahap pelaksanaan dan evaluasi, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perkap No. 12 Tahun 2014.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta menyatakan dengan adanya penyuluhan ini, seluruh personel Polres Aceh Jaya dapat lebih memahami pentingnya mengikuti panduan yang telah ditetapkan dalam Perkap No. 12 Tahun 2014, sehingga setiap kerja sama yang dijalin oleh Polri dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," ujarnya

Dalam kegiatan ini, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait penerapan Perkap tersebut dalam situasi nyata di lapangan. Diskusi interaktif ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperdalam pemahaman dan menyelesaikan berbagai kendala yang mungkin dihadapi dalam penyusunan kerja sama di lingkungan Polri.

Kegiatan penyuluhan hukum ini mendapat respons positif dari para peserta yang terdiri dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Aceh. Mereka menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bidhukum Polda Aceh yang terus berupaya meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan personel Polri melalui berbagai kegiatan edukatif seperti ini.

Dengan berakhirnya kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh jajaran Polda Aceh dapat mengimplementasikan panduan penyusunan kerja sama secara lebih efektif dan efisien, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Tags