Tokoh Barsela Meminta KIP Aceh Perpanjang Waktu Pendaftaran

Barsela24news.com

Foto : Dr. H. M. Saleh, M.Si

Barsela24news.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan memperpanjang masa pendaftaran kandidat dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai politik dan kandidat independen untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik yang akan datang.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, langkah ini sebagai upaya yang tepat untuk memastikan proses demokrasi yang inklusif dan adil.

Tokoh Barat Selatan Dr. H. M. Saleh, M.Si dalam keterangan tertulisnya Jum'at (30/08/2024) mengatakan, dirinya menyambut baik langkah KPU ini dengan harapan Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) provinsi Aceh juga melakukan hal yang sama agar tidak hanya 2 pasang kandidat yang maju.

Saleh mengingatkan tentang perhatian serius yang perlu diberikan terkait jumlah minimal dalam kontentasi pilkada Aceh. Beliau menekankan pentingnya memastikan minimal tiga pasangan calon dalam setiap pemilihan. Alasannya adalah untuk memberikan masyarakat pilihan yang lebih luas dan mencegah potensi 'penyanderaan' oleh kandidat tertentu yang mendominasi panggung politik.

Menurut pendapat Dr M. Saleh, perpanjangan jadwal pendaftaran dilakukan untuk aceh patut dipertimbangan dengan alasan sebagai berikut; Dua kandidat yang ada tidak cukup kriteria jika untuk memajukan aceh, jadi perlu kandidat satu lagi untuk menyediakan pilihan sehat dan demokratis kepada rakyat aceh yang ingin maju pasca konflik.

Selanjutnya, kata Saleh, ⁠jika dua kandidat saja untuk gubernur aceh maka gejala kekerasan dan konflik baru akan jadi kenyataan maka ini wajib dihindari, jadi untuk kemaslahatan aceh dan Indonesia wajib perpanjang setidaknya tiga hari.

"Oleh karena itu, KIP Aceh diharapkan tidak hanya fokus pada memperpanjang masa pendaftaran, tetapi juga proaktif dalam mendorong partisipasi politik yang lebih luas, termasuk memastikan bahwa setidaknya ada tiga pasangan calon yang memenuhi syarat untuk bertarung dalam pemilihan. Langkah ini, akan sangat berarti dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi di Indonesia," ungkapnya.