Tapaktuan – Kanit Reskrim Polsek Trumon Timur Polres Aceh Selatan Polda Aceh Aipda Achmad Sudjarno melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Kamis (29/08/2024).
Tersangka adalah AR (30) warga Sultan Daulat Kota Subulussalam yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap Sdr. Amri Susanto sebagai korban yang terjadi di Desa Jambo Dalem Kecamatan Trumon Timur Kabupaten Aceh Selatan pada hari Jumat 31 Mei 2024.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/VI/2024/SPKT/Polsek Trumon Timur/Polres Asel/Polda Aceh tanggal 5 Juni 2024.
Penyerahan tersangka AR dan barang bukti dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Trumon Timur yang diterima oleh JPU Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan.
Sesuai keterangan dari Kapolsek Trumon Timur Iptu Adrizal, S.Pd., Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengatakan bahwa kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dengan tersangka AR dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Penyerahan Tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Selatan Nomor :B-404/L.1.19.8//Eoh.1/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara Pidana An.tersangka AR sudah lengkap (P21),” jelas Adam.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti berupa sebuah kunci Roda mobil leter L tersebut, maka proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan hingga putusan pengadilan negeri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” Pungkas Kasi Humas.