Ayah Wa-Panyang Peroleh Nomor Urut 1

Barsela24news.com


Aceh Utara - Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE.,MM (Ayah Wa) dan Tarmizi Panyang,S.I.Kom (Panyang), Senin, 23/9/2024 menarik nomor urut di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.

Dalam penarikan nomor urut tersebut pasangan Ayah Wa-Panyang memperoleh nomor urut 1 dan lawannya Surat Suara Kosong alias Tong Kosong berada dinomor urut 2.

Penarikan nomor urut di KIP Aceh Utara pasangan Ayah Wa-Panyang didampingi oleh ketua Partai Lokal dan Partai Nasional Aceh Utara yang mendukung pasangan tersebut.

Ketua KIP Aceh Utara Hidayatul Akbar saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan dalam rapat pleno terbuka calon tunggal di Pilkada Aceh Utara tahun 2024 pasangan H. Ismail A Jalil, SE.,MM dan Tarmizi Panyang,S.I.Kom mendapatkan nomor urut 1, setelah dilakukan pleno.
"Sesudah pleno kita tetapkan dan kita lakukan penyerahan dokumen yaitu keputusan nomor urut," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengambilan nomor urut Paslon terutama , saya sebagai ketua KIP membuka pleno kemudian mempersilahkan paslon untuk maju menarik dua tabung yang berisikan nomor urut. "Alhamdulillah calon tunggal bupati dan wakil bupati Aceh Utara menarik nomor urut 1," ungkapnya.

Setelah penetapan selama tiga hari, tanggal 25 September 2024 bagi paslon hari kampanye pertama. " Hari kampanye pertama sesuai dengan qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 itu penyampaian visi-misi dihadapan paripurna DPRK," imbuhnya.

"Walaupun ini calon tunggal hak memilih bagi masyarakat itu tetep digunakan, jangan golput, tetap memilih. Walaupun ini calon tunggal, pemilihan tetep pada masyarakat," harapnya.

Kampanye terbuka atau rapat umum, pihak KIP Aceh Utara masih membuat salinan-salinan keputusan dan sedang melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak Paslon dan Forkompinda Aceh Utara. " Terkait tempat-tempat kampanye berdasarkan dengan aturan -aturan harus berkoordinasi dengan paslon," ujarnya.

Terkait alat peraga, bagi paslon boleh memasangkan alat peraga seluruh Aceh Utara, kecuali ditempat-tempat umum. 


Laporan: Alman Falki