Begini Penjelasan Kepala BPN Nagan Raya Terkait Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis lewat Program PTSL

Barsela24news.com


Nagan Raya, - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.

Banyak orang menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya, oleh karena itu, pemerintah membuat program PTSL yang bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat dan bagi yang belum memiliki sertifikat tanah, Anda bisa memanfaatkan program ini untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.

"Hal tersebut dijelaskan kembali tentang program PTSL hingga cara mengikutinya dan ini kami dikutip dari laman ATR BPN Pusat,“ kata kepala BPN Nagan Raya Shafwan SH Saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Kamis (12/9/2024)

Selanjutnya, Katanya Shafwan, PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.

"Dan pelaksanaan program ini menjadi inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap," ucapnya.

Lanjutnya, Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025. Pada tahun 2020 kemarin, pemerintah telah menargetkan sertifikasi sebanyak 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, target PTSL adalah sekitar 9 juta bidang tanah.

"Dari target tersebut hingga awal mei tahun ini telah tercapai sebanyak 20 persen dari jumlah target dimana pemerintah telah menerbitkan 1,8 juta sertifikat. Dan juga telah melakukan pendataan sebanyak 3,4 juta bidang tanah. Diharapkan pada tahun 2025 nanti, seluruh tanah di Indonesia telah memiliki sertifikat resmi," katanya.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Ia Menjelaskan Tentang, Perbedaan PTSL dan Prona adalah sama-sama program sertifikasi tanah gratis yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Jika anggaran Prona langsung disebar ke berbagai desa, kota dan kabupaten, pendekatan yang diterapkan pada PTSL adalah dari desa per desa, kota per kota dan kabupaten per kabupaten.

Menurutnya, Dalam Prona, hanya tanah yang terdaftar saja yang diukur dan dilakukan pendataan. Sedangkan perbedaan dalam PTSL, pemerintah fokus untuk mendata tanah secara sistematis. Jadi meskipun tanah tersebut tidak terdaftar dalam PTSL akan tetap dilakukan pengukuran demi kebutuhan pemetaan tanah.

"Saat ini, Prona dan PTSL sendiri telah terintegrasi. Sehingga bisa langsung mengikuti program PTSL untuk mendapatkan SHM tanah. Sedangkan untuk ketentuan penerima Prona dan PTSL tidak berbeda, jadi penerima Prona juga bisa menerima PTSL," ujarnya.

Shawan.SH. Juga Mengajak semua masyarakat Nagan Raya khususnya segera membuat dan mendaftar untuk mendapatkan sertifikat tanah gratis dari program pemerintah pusat ATR/BPN.

"Untuk wilayah Nagan Raya itu ada Ribuan yang sudah mengurus Sertifikat tanah PTSL dan Untuk kedepannya kita menerima untuk lebih banyak lagi," ungkapnya.

Dan Ini Tata Cara mendaftar Program PTSL
Maka Untuk mengikuti program ini, Anda harus memenuhi syarat dan ketentuan khusus agar pengajuan diterima.

Di bawah ini syarat dan dokumen yang harus disiapkan bila hendak mendaftar PTSL.
KK-dan KTP Foto Copy Surat permohonan pengajuan peserta PTSL Pemasangan tanda batas tanah Bukti surat tanah seperti girik, petok, atau letter C BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Mengurus PTSL Tanah dan Rumah
Setelah memenuhi syarat, Anda harus mendaftarkan tanah di kantor kepala desa, kelurahan, atau Kantor Tanah (Kantah) setempat. Setelah pendaftaran, ada sejumlah tahapan yang harus diikuti, seperti penyuluhan dan penerbitan sertifikat.

1. Penyuluhan
Penyuluhan dilakukan oleh petugas Badan Pertanahan Negara (BPN). Tujuannya untuk memberikan edukasi mengenai program PTSL kepada masyarakat dan peserta.

2. Pendataan
Dalam tahap ini, petugas BPN akan mendata status kepemilikan tanah dari setiap peserta PTSL. Pada prosesnya, petugas akan menanyai bagaimana tanah tersebut didapatkan–apakah melalui proses jual-beli, hibah, atau warisan. Peserta juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.

3. Pengukuran
Bila dalam proses pendataan peserta PTSL dinyatakan lolos, petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.

4. Sidang panitia A dan Penerbitan Sertifikat
Setelah itu, petugas akan memastikan data yuridis dengan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan.

"Proses yang disebut sidang panitia A ini memakan waktu 2 pekan. Bila dalam pemeriksaan dinyatakan tidak ada masalah, petugas akan melakukan pengesahan dan memberikan pengumuman yang berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah," Demikian Kata Shafwan. SH.


Laporan: Sukma Afrizal