Dapat Narkoba Dari Tahanan Lapas Klas II A Kuripan, 3 Orang Di Bekuk Tim Opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba polres Bima Kota

Barsela24news.com


Bima, NTB - Tim opsnal Kaisar Hitam SatResnarkoba polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Shabu di jalan lintas ling Niu Kelurahan dara Kota Bima, pada Kamis ( 26/09/2024)

Pada pengungkapan kasus tersebut tim Opsnal Kaisar hitam SatResnarkoba polres Bima Kota berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku bersama barang bukti yang dimilikinya di 3 TKP yang berbeda.

Ketiga terduga pelaku tersebut AN, HN, dan FN merupakan warga Kecamatan bolo yang kesehariannya sebagai petani di amankan tim Opsnal Kaisar hitam SatResnarkoba polres Bima Kota di Polres Bima kota

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, tim Opsnal Kaisar hitam SatResnarkoba polres Bima Kota berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat bruto 14,27 gram.

Menurut hasil pemeriksaan SatResnarkoba polres Bima Kota ketiga terduga pelaku merupakan jaringan lokal yang mendapatkan barang Narkoba jenis Shabu dari salah satu tahanan berinisial RI yang merupakan Tahanan Lapas kelas IIA Kuripan kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.H, S.I.K melalui kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Dediansyah, SE menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut

" Tim KAISAR HITAM Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi bahwa di jln lintas ling Niu Kel dara Kota Bima sering terjadi Transaksi Narkotika, kemudian berdasarkan informasi tersebut kami memerintahkan Tim KAISAR HITAM Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti informasi tersebut. " Jelasnya

" Selanjutnya setelah informasi akurat dan A1 sekitar Pukul 16.00 Wita bertempat di jln lintas ling Niu kel dara Kota Bima Tim langsung melakukan upaya paksa dengan mengamankan 1(satu) laki-laki berinisial AN yang saat itu sempat kabur dan berhasil diamankan oleh TIM " Sambungnya

Di waktu yang sama juga tim kaisar hitam Sat Resnarkoba Polres Bima mengamankan barang bukti di duga milik AN berupa (satu)lembar plastik klip ukuran besar berisi serbuk kristal diduga Shabu, 1 (satu) bungkusan rokok sampoerna mild,1(satu) buah Golok, 2 (dua) lembar tisu warna putih, 1(satu) buah korek gas,1 ( satu ) buah Hp oppo warna hitam,, Uang kertas Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AN 
tim kaisar hitam Sat Resnarkoba Polres Bima lakukan pengembangan dan menggeledah rumah HN di Rt 13 Rw 03 Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan FN di Rt 05 Rw 04 Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten bima yang di akui AN tempat dirinya mengambil barang Narkoba jenis Shabu tersebut

Selain mengamankan HN dan FN tim kaisar hitam Sat Resnarkoba Polres Bima juga berhasil mengamankan barang bukti berupa (satu) bungkus plastik klip kosong,1 (satu) buah Bong, 1 (satu) buah tabung kaca, 1(satu) buah sumbu, 1(satu) buah kotak Hp, 1(satu) buah hp merk oppo warna biru, 1(satu) buah hp merk iphone warna gold, 1(satu) buah hp merk realme warna bir gold, Uang kertas Rp.227.000 (Dua ratus dua puluh tujuh rupiah)

Terduga Pelaku AN, HN, dan FN merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu yang sering beroperasi di wilayah Kota Bima sebagai mata pencahariannya. 

Laporan : Agus LH