Ini Cara Umat Budha di Lombok Utara Cegah Perkawinan Anak

Barsela24news.com


Lombok Utara, NTB - Lakpesdam PWNU NTB dan PC Fatayat NU Kab. Lombok Utara bekerjasama dengan Pemerintah Desa Tegal Maja atas dukungan Program INKLUSI Kemitraan Australia-Indonesia menuju masyarakat inklusif. Melaksanakan dialog dan diskusi dengan tokoh agama dan umat Budha dari 14 perwakilan vihara di Desa Tegal Maja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Vihara Budha Manggala Desa Tegal Maja Kec. Tanjung Kab. Lombok Utara, sabtu (27/09). Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait pengaturan perkawinan, menggali nilai dan ajaran pranata adat dan agama umat Budha terkait pencegahan perkawinan anak, membangun kemitraan dan dukungan tokoh adat dan agama Budha serta mengembangkan diskursus problem perkawinan anak perspektif agama-agama yang ada di Kab. Lombok Utara.

Kegiatan diskusi ini adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan tim program INKLUSI dalam rangka memperkuat dukungan multipihak serta mengembangkan diskursus terkait problem dan dinamika perkawinan anak di Nusa Tenggara Barat. “NTB murupakan provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi se-Indonesia, kasusnya tercatat 17, 32% berdasarkan hasil survei BPS tahun 2023. Sehingga penting mengajak semua kalangan untuk turut serta melakukan upaya pencegahan perkawinan anak termasuk tokoh agama dan umat Budha, ungkap field coordinator program Inklusi Muhammad Jayadi dihadapan peserta diskusi saat memberikan sambutan.

Tokoh agama sekaligus tokoh adat umat Budha Romo Mirsah, dalam paparannya menyampaikan bahwa perkawinan dalam umat Budha bertujuan untuk membina keluarga yang Hitaya Sukaya, yaitu kehidupan berkeluarga yang bahagia dan sejahtera. Maka, untuk mewujudkan perkawinan yang Hitaya Sukaya, setiap umat Budha yang akan melangsungkan perkawinan harus memiliki usala manukama, kaya manukanma, waca manukama yaitu ; memiliki kecakapan berfikir, berbicara dan bertindak atau mengambil keputusan. Dengan memiliki kecakapan ini, diharapkan umat Budha yang akan melangsungan perkawinan dapat melalui bahtera dan permsalahan kehidupan rumah tangganya.

“Selain memiliki kecakapan diatas, setiap orang tua oleh Sang Budha diperintahkan untuk memberikan pengasuhan terbaik kepada anak, memberikan pendidikan terbaik bagi anak, memilihkan pasangan yang setara yaitu pasangan dewa-dewi, memberikan warisan kepada anak. Dengan cara ini diharapkan dapat mendukung terciptanya rumah tangga yang Hitaya Sukaya bagi anak-anak ketika sudah waktunya menikah”, jelasnya.

Ditambakahkan Romo yang juga menjadi pengajar di SDN 1 Tegal Maja, dalam upaya mendukung pencegahan perkawinan anak, di umat Budha diterapkan aturan adat dan agama yaitu : Pertama, setiap pasangan umat Budha yang akan menikah harus mendapatkan surat keterangan sah menikah oleh tokoh adat dalam hal ini tokoh adat Orong Empak Panasan. Kedua, setiap pasangan umat Budha yang akan menikah harus mendapatkan surat keterangan sah menikah secara agama dari Majelis Agama Budha. Setelah terpenuhi syarat adat dan agama, barulah perkawinan dapat dilangsungkan dan dicatatkan secara negara. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka pernikahan tidak dapat dilangsungkan. Dalam hal pengaturan perkawinan, umat Budha di Kabupaten Lombok Utara patuh, dan taat mengikuti dan mengamankan regulasi dan aturan negara, tegasnya.

Sementara itu, penyuluh agama Budha Sanca Handika mengapresiasi pelaksanaan diskusi yang dilaksanakan oleh Lakpesdam PWNU NTB, dia berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan menggandeng penyuluh. sehingga bisa melakukan sosialisasi dan pembinaan ke semua rumah ibadah atau vihara yang ada di umat Budha.

Kami berharap teman-teman Lakpesdam NU bisa mendorong adanya bimbingan perkawinan bagi umat Budha, karena saat ini di Kabupaten belum ada program ini termasuk mendorong terbentukanya bimas Budha, sehingga pembinaan dan pelayanan untuk umat Budha di Lombok Utara bisa lebih maksimal dilakukan, pintanya.

Laporan: Redaksi
Editor: Abi