Ketum PSN Teungku Muhammad Raju: KIP Aceh Memicu Konflik Besar Kembali Jika Mengorbankan Amanat UU-PA dan Qanun Aceh dalam Penyelenggaraan Pilkada di Aceh

Barsela24news.com


Banda Aceh, 25 September 2024 – Ketua Umum organisasi kemasyarakatan Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, secara tegas mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maupun Qanun dalam penyelenggaraan Pilkada di Aceh, sehingga otonomi khsusus Aceh tidak semakin terganggu dan tidak sampai memicu konflik kembali.

"Kalau kita cermati basis hukum penyelenggaraan Pilkada di Aceh adalah jelas wajib dilakukan dengan pegangan UU RI No. 11 Tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) maupun Qanun Aceh terkait, tetapi KIP Aceh hingga KIP Kabupaten/ Kota menguburkannya dan nampak sesuka selera mereka padahal ini sangat berbahaya bagi kelanjutan perdamaian dan pembangunan Aceh, bahkan berdampak pula pada hasil Pilkada nanti jika tetap dipaksakan,” ujar Teungku Muhammad Raju.

Raju menjelaskan juga, sesuai pantauannya, bahwa KIP Aceh pernah ditegur hakim MK beberapa waktu lalu karena tidak memahami dan tidak menjalankan berbagai aturan yang berlaku.

Sebagai tokoh nasional yang berperan penting dalam menggalang dukungan untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Teungku Muhammad Raju menekankan bahwa prinsip keadilan dan transparansi harus menjadi dasar dalam setiap tahapan pemilihan di Aceh yang berbasis kepada UU-PA dan Qanunnya.

mengingatkan KIP Aceh untuk tidak mengabaikan hak-hak politik warga negara yang memilih untuk maju melalui jalur independen, yang secara jelas diatur dalam Qanun Aceh.

"KIP Aceh maupun KIP Kabupaten/ Kota tidak boleh meminggirkan UU-PA dan Qanunnya, jangan sekali dalam poin tertentu pakai UU-PA dan Qanun tetapi saat ada order politik lain pakai UU Pemilu dan PKPU sementara penyelenggaraan Pilkada Aceh itu adalah kewenangan yang telah didekegasikan kepada Aceh dan secara menyeluruh telah ada dalam UU-PA dan produk turunannya yang diakui konsitusi negara UU’45 RI,” terangnya lagi. 

Rakyat Aceh Harus Mengawal dan Menggugatnya

Teungku Muhammad Raju, lebih lanjut menegaskan bahwa organisasi Prabu Satu Nasional akan mengawasi secara ketat jalannya proses pemilihan kepala daerah di Aceh yang menurutnya harus digugat dan dikritisi oleh rakyat secara tegas, jika tidak maka satu persatu kekhususan dan keistimewaan Aceh dibongkar dengan agenda nasional yang justru dapat menggantung pembangunan, perdamaian dan integrasi bangsa Indonesia. 

“Saya menyarankan dan mendesak agar Pilkada di Aceh segala proses dan tahapannya dibatalkan dan juga ditunda dulu sehingga Aceh tidak dirugikan karena ulah KIP, KPU dan pihak manapun, juga jika dipaksakan maka Aceh akan menghasilkan para pemimpin terburuk kali ini baik di Provinsi maupun Kahupaten/ Kota,” advis Raju. 

Khusus untuk perihal para Calon Gubernur/ Calon Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Raju memberikan perhatian khusus dengan mendorong agar pihak-pihak terkait maupun masyarakat Aceh segera bertindak bersama agar ada penundaan dan pembukaan kembali pendaftaran, setidaknya lewat jalur independen karena sewaktu pendaftaran jalur independen beberapa waktu lalu KIP Aceh terkesan memberatkannya dengan mensyaratkan apa yang tidak ada dalam UU-PA dan Qanun tetapi memberi ruang waktu yang terbatas seperti masa Silon secara digital/ elektronik yang sebenarnya tidak perlu sama sekali karena ini bukan Silon Parpol.


Laporan: Redaksi