Lombok Utara, NTB - Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama (LAKPESDAM NU) Provinsi Nusa Tenggara Barat dan PC Fatayat NU melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanganan perkawinan anak bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini dilakukan untuk pemetaan situasi layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak oleh Kementerian Agama dan jajaran KUA di Lombok Utara serta membuka kerjasama dan kemitraan dalam mengimplementasikan program Inklusi di Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Kemenag Kabupaten Lombok Utara yang diwakili Kasubag Bimas Islam menyambut baik kegiatan sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang menggandeng jajaran KUA. Menurutnya perkawinan anak merupakan isu lama yang masih sulit dicarikan solusi dan penanganannya. Mengingat problem perkawinan anak ini cukup rumit, maka kerjasama yang melibatkan banyak pihak menjadi salah satu cara untuk mencarikan jalan keluar, sambutnya.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Kayangan H. Sinardi mengungkapkan butuh kesadaran dan kemauan semua pihak dalam mencegah praktik perkawinan anak. Keterlibatan anak, orang tua, tokoh masyarakat, adat, agama, Kepala Dusun, Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten, aparat keamanan, KUA dan kita semua yang mengikuti kegiatan ini. Kita harus melihat perkawinan anak ini sebagai masalah bagi anak, keluarga, masyarakat dan daerah, dengan begitu kita akan tergerak melakukan upaya pencegahan. Termasuk memperbanyak diskusi dan sosialisasi seperti ini, ungkapnya.
Ustazd Suaib penyuluh agama KUA Kecamatan Bayan mengatakan, pihaknya telah melakukan cara-cara yang lebih kreatif dalam mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan maupun mendukung praktik perkawinan anak. “Kami membuat video edukasi, quote, poster yang disebarluaskan melalui media sosial KUA Kecamatan Bayan dan semua pegawai. Video-video tersebut juga diputar saat melakukan sosialisasi ke sekolah maupun ke masyarakat. Saya fikir KUA harus lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan upaya pencegahan perkawinan anak yang makin dinamis ”, katanya.
Ustazah Rohimah mengomentari terkait data perkawinan anak yang saat ini susah diperoleh datanya. Menurutnya data-data tersebut penting ada, dengan data tersebut kita bisa melakukan upaya pencegahan yang lebih fokus dan mengetahui daerah yang memiliki angka perkawinan anak tinggi. Dengan begitu kita bisa tugaskan penyuluh melakukan pembinaan didaerah tersebut. Tegas penyuluh agamaKUA Kecamatan Pemenang ini.
Wildan dari KUA Kecamatan Tanjung menambahkan, “untuk mendokumentasikan data perkawinan anak, kita bisa memanfaatkan dokumen penolakan perkawinan N7 yang ada di KUA, data dispensasi serta data dan informasi yang diperoleh rekan-rekan penyuluh secara langsung maupun tidak langsung ketika bertugas dilapangan”, ungkapnya.
Sementara itu, penyuluh agama Budha Caca Handika dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi mengatakan, kasus perkawinan anak di umat Budhan memang tidak terlalu tinggi, kasusnya juga ada. Kami dipenyuluh Budha melakukan pencegahan perkawinan anak dengan memperbanyak sosialisasi ke rumah ibadah (vihara), pertemuan informal warga, bekerjasama dengan berbagai pihak dan yang tak kalah pentingnya adalah penegakan peraturan yang ada.
Kegiatan sosialisasi dan diskusi pencegahan dan penanganan perkawinan anak ini dilaksanakan pada hari kamis (19/09), bertempat di lesehan Sasak Narmada Kecamatan Tanjung dan diikuti oleh 23 orang perwakilan peserta dari Kementerian Agama dan jajaran KUA se-Kabupaten Lombok Utara.
Laporan: Redaksi