Tapaktuan – Komitmen Polres Aceh Selatan Polda Aceh dalam memerangi peredaran Narkoba terus menyala. Seolah tidak akan pernah padam entah sampai kapan akan berakir, Karena sampai saat ini masih juga ditemukan pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Seperti kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menangkap dan mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis daun ganja kering di Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua pelaku tersebut Berinisial MB (48), dan SJ (46), yang keduanya merupakan seorang Nelayan warga Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., pada Minggu 15 September 2024.
“Bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di Bakongan Timur,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Iptu Narsyah, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, setelah mendapatkan informasi dan data yang akurat akhirnya pada Minggu dinihari 15 September 2024 sekira pukul 00.30 wib di Desa/Gampong Seulekat Kecamatan Bakongan Timur, Petugas Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MB dirumahnya.
"Ketika ditanya MB mengaku ada membeli dan memakai Narkoba jenis ganja dan saat dilakukan penggeledahan secara kooperatif pelaku menyerahkan ganja yang berada di dalam tas pinggang miliknya," ujarnya.
Selain itu, lanjut Kasatreskoba, MB juga terus terang mengatakan ada menanam ganja sebanyak 6 (enam) batang dikebunnya yang kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti. Selanjutnya setelah di interogasi MB mengatakan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang berinisial SJ.
“Anggota Opsnal Satres Narkoba pada malam itu juga sekira pukul 02.30 wib langsung mendatangi rumah SJ di Desa/Gampong Ujung Pulo Cut Kecamatan Bakongan Timur dan berhasil ketemu serta mengamankanya. Sewaktu ditanya SJ mengakui bahwa ganja yang berada pada MB adalah darinya," terang Narsyah.
Selain 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,05 (tiga koma nol lima) gram dan 6 (enam) batang tumbuhan ganja dari tangan MB turut diamankan 1 (satu) unit HP Merk Nokia, Satu unit Sepeda motor Honda Beat, satu kertas viber dan sebuah tas samping. Sedangkan dari Pelaku SJ diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP dan Sebuah Sepeda motor YamahaVino.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta semua barang bukti telah berada di Mapolres Aceh Selatan guna Proses Hukum lebih lanjut.
“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya warga Aceh Selatan untuk jangan pernah mengenal atau menyalah gunakan Narkoba karena pasti akan berujung dibalik terali besi," Harap Kasatres Narkoba.