Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau melakukan pemusnahan narkoba dalam jumlah besar senilai Rp96,5 miliar di halaman parkir Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 83,47 kg sabu dan 43.651 butir pil ekstasi yang disita dari tangan 12 orang kurir dan bandar narkoba jaringan internasional. Pemusnahan yang berlangsung pada Senin pagi pukul 09.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol K. Rahmadi.
Acara tersebut disaksikan oleh para tersangka, perwakilan dari Gubernur Riau, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karbianto, Dirresnarkoba Kombes Pol Manang Soebeti, serta tamu undangan dari berbagai instansi terkait.
Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan mencampur sabu dan pil ekstasi ke dalam air panas yang diaduk bersama racun serangga dan pembersih lantai, sebelum dibuang ke selokan. Sebelumnya, barang bukti telah diuji keasliannya di laboratorium untuk memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur.
Brigjen Pol K. Rahmadi menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka, sesuai dengan Pasal 91 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan serta uji laboratorium. Sementara sisanya dimusnahkan," ujarnya.
Brigjen Rahmadi juga menambahkan bahwa narkoba yang disita ini berasal dari lima laporan polisi, dengan barang bukti mencapai 83,47 kg sabu dan 43.651 butir ekstasi. Jika diuangkan, nilai narkoba tersebut mencapai Rp96,5 miliar dan pengungkapan ini mampu menyelamatkan 878.381 jiwa dari bahaya narkoba.
Narkoba tersebut disita dari 12 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan internasional. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama bulan September 2024 di tiga lokasi penyelundupan: Pelabuhan di Kecamatan Bangko, Rokan Hilir; Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru; dan Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Kami telah bekerja sama dengan Interpol untuk mengejar bandar besar yang berada di Malaysia,” ungkap Brigjen Rahmadi.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolda Riau dan akan menghadapi tuntutan berat sesuai dengan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Manang Soebeti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan melalui pengembangan kasus yang kompleks. Salah satu pengungkapan besar terjadi saat polisi menangkap KR di sebuah hotel di Kota Jambi, menyita 45 kg sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Pengungkapan lainnya melibatkan penangkapan dua kurir narkoba di sebuah warung pecel lele di Pekanbaru pada 12 September 2024, yang mengantar narkoba dari Asahan, Sumatera Utara. Barang bukti berupa sabu dan ekstasi ditemukan dalam dua tas jinjing dan satu karung plastik.
Polda Riau terus mengintensifkan upaya memberantas peredaran narkoba, terutama dari jaringan internasional yang melibatkan kurir dan bandar yang beroperasi lintas negara.
Laporan: Redaksi