Suka makmue, Mantan Ketua KIP Nagan Raya dan Mantan Ketua Badan legislasi DPRK Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid, SE meminta kepada Ketua dan komisioner Panwaslih Nagan Raya agar serius mengawal Tahapan pilkada kabupaten Nagan Raya salah satunya yang sangat penting Tahapan pencalonan yaitu Penelitian administrasi Calon Bupati dan calon wakil Bupati Nagan Raya.
KIP Nagan Raya telah mengumumkan Calon Bupati dan calon wakil bupati agar dapat di berikan tanggapan serta Masukan dari masyarakat terkait persyaratan calon dan persyaratan pencalonan, salah satunya terkait status hukum seperti tidak pernah melakukan kejahatan berulang ulang di buktikan dengan surat pernyataan/Surat keterangan tidak pernah melakukan kejahatan berulang ulang maupun kelengkapan administrasi lainnya.
"Itu sangat krusial harus dilakukan verifikasi faktual ke pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, lembaga pemasyarakatan, dan instansi terkait lainnya," Ujar Teuku Abdul Rasyid kepada awak media. Sabtu 21/09/2024.
Komisioner Panwaslih di bentuk untuk mengawasi Tahapan pilkada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna terwujudnya Pilkada yang Luber dan Jurdil.
Komisioner Panwaslih harus bertindak profesional dan tegas menyikapi
Jika tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
panwaslih punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi kepada KIP Nagan Raya tidak menetapkan calon yang bermasalah dalam Daftar calon tetap (DCT). Panwaslih garda terdepan dalam mengawal tegaknya Demokrasi di kabupaten Nagan Raya.
"Kita berharap penyelenggara Pilkada di kabupaten Nagan Raya berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar melahirkan Pemimpin yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Nagan Raya yang kita cintai," ungkapnya.
Jangan Sampai Komisioner KIP Nagan Raya dan komisioner panwaslih Nagan Raya di adukan pelanggaran etik ke DKPP karena salah dalam mengambil keputusan penetapan Daftar calon tetap (DCT).
"Kami selaku mantan penyelenggara pemilu mengingat kan agar penyelenggara pemilu di Nagan Raya cermat memahami regulasi Pilkada supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari baik persoalan di DKPP maupun persoalan hukum di PTUN atau di mahkamah konstitusi," Tutup Teuku Abdul Rasyid
Laporan: Sukma Afrizal