Pelajari Qanun Aceh No 12 Tahun 2016, Panwaslih Subulussalam Akan Koordinasi ke KIP

Juliadi


Foto : Sekretariat Panwaslih Kota Subulussalam, (dok/Juliadi)

SUBULUSSALAM _ Terkait Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006, pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam mengatakan tengah di pelajari.


Hal ini, ditandakan dengan masuknya surat dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas) per 11 September 2024 kemarin.


"Benar, suratnya telah kami terima, dan saat ini tengah kami pelajari," ujar ketua Panwaslih Subulussalam Suhendri, Jumat, 13 September 2024.


Selain mempelajari laporan dari Paslon Balon Wali dan Wakil Wali Kota Subulussalam melalui Yayasan Lekas itu. Lebih lanjut dikatakannya, Panwaslih Kota Subulussalam dalam waktu dekat ini akan segera berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.


Sebelumnya, Arianto SH Advokat Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas) mengatakan. Terkait Undang-Undang Pemerintah Aceh no 11 tahun 2006 pada pasal 211 sudah didefinisikan secara jelas bahwa yang dimaksud adalah orang Aceh.


Orang Aceh yang dimaksud Ialah, setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh. Baik yang ada di Aceh maupun diluar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.


Adapun dalam pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 itu, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)