Petaka Galian C, di Desa Korleko, Korleko Selatan dan Kertanadi

Barsela24news.com


Lombok Timur, NTB - Galian C ilegal menyebabkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ekologi. Dampak negatif yang ditimbulkan karena penambangan bahan galian C terhadap masyarakat sekitar ialah semakin menurunnya debit air sumur, abrasi sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang terkikis, merusak habitat, merusak infrastruktur dan merusak keindahan daerah aliran sungai.

Tambang Galian C yang beroperasi di Kecamatan Aikmel dan Wanasaba sejak tahun 2011 sampai saat ini, sangat memberikan duka mendalam bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat di tiga Desa tersebut.

Salah satu tokoh masyarakat di Desa Korleko Ardi, menceritakan kepada pengurus LSM KASTA NTB segala bentuk penderitaan yang ia alami selama 12 tahun ini dengan masyarakat di tiga Desa tersebut.

Penderitaan yang dialami masyarakat yang diakibatkan oleh dampak limbah tambang galian c yang legal maupun ilegal adalah
1. Mengeringnya sumur masyarakat sehingga sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi.
2. Tertutupnya irigasi pedesaan dan perkampungan, sehingga pada saat musim hujan, air hujan tidak mempunyai jalan untuk melintas menyebabkan air hujan menyasar ke pemukiman warga.
3. Air sungai tercemar sehingga hasil pertanian menurun dan sawah tertutup dengan lumpur yang dikirim penambang galian C.
4. Polusi terus meningkat, membuat sebagian masyarakat berpotensi tertular demam dan bersin-bersin, yang diakibatkan oleh debu yang sudah tidak bisa dikontrol, karena sumbernya ada disetiap sudut kampung. 
5. Aroma air sungai sudah tidak sedap sehingga hewan pun tidak dapat menerima manfaat dari air sungai yang terus menerus mengalir. 
6. Masyarakat dari tiga Desa tersebut berupaya untuk melakukan aksi dan mediasi untuk mendapatkan solusi dari setiap penderitaannya, bukannya mendapatkan harapan namun mereka mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum penguasa yang memiliki kepentingan dan mendapatkan keuntungan dari galian C tersebut.

Berdasarkan laporan dari tokoh tersebut pengurus dan beberapa anggota LSM KASTA NTB DPD LOTIM, turun bersama masyarakat untuk melakukan investigasi pada hari Minggu tanggal 22 September tahun 2024, untuk memastikan keberadaan galian C yang dimaksud oleh Ardi. 

Pengurus LSM KASTA NTB DPD LOTIM, meminta kepada masyarakat setempat untuk kita kunjungi tambang tambang galian C yang menjadi sumber utama terjadinya kerusakan lingkungan dan penyebab terjadinya polusi, setelah di lokasi sekitar tujuh Tambang raksasa galian C yang dikunjungi, dua diantaranya mengantongi izin dan yang lainnya tidak mengantongi izin, total keseluruhan galian C yang ada di kecamatan Aik Mel, Wanasaba dan labuhan haji ada 18 tambang.

Di tempat tambang, pengurus LSM KASTA NTB DPD LOTIM, melihat langsung proses penambangan yang mengakibatkan penderitaan bagi masyarakat di tiga Desa tersebut, dan karena tidak mengantongi izin dan yang mempunyai izin pun tidak melakukan penambangan sesuai dengan SOP yang ada, untuk itu ketua team investigasi LSM KASTA NTB DPD LOTIM M. Abdul Jaelani, meminta kepada semua penambang untuk menutup tambang galian C serta mengembalikan aliran sungai seperti semula. 

Ketua LSM KASTA NTB DPD LOTIM, Risdiana, SH,MH., menegaskan kalau persoalan ini ia akan tindak lanjuti dengan membuat laporan kepolisian karena kegiatan tambang ilegal ini bertentangan dengan UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, ditegaskan pada pasal 158, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda 100 miliar.

Tentu harapannya semua pihak bisa bekerja sama dengan baik, agar amanat UU dapat diterapkan sebagai mana mestinya.

Sekjen LSM KASTA NTB DPD LOTIM, Muh. Efendi, SH., mengingatkan kepada pihak pihak, atau oknum-oknum pengusaha dan penguasa yang ikut terlibat aktif sebagai pelaku atau sebagai penerima setoran untuk tidak melakukan intimidasi terhadap masyarakat penerima dampak maupun pihak- pihak yang mendampinginya, mari permasalahan Tambang Galian C yang ILEGAL maupun LEGAL ini, kita sama-sama cegah demi kemaslahatan orang banyak, jangan karena ada kepentingan satu atau dua orang kemudian kita rela mengorbankan tiga desa demi keserakahan sesaat.

Sekjen LSM KASTA NTB DPD LOTIM, juga berharap kepada para pihak, untuk tidak main main dengan aturan, karena ini masalah hajat khalayak banyak, ini masalah sumber isi perut dan biaya pendidikan yang yang diganggu, ia meyakini bahwa setiap orang bisa menjadi pemberontak apabila sumber kehidupannya yang diganggu.

Jika apa yang kami temukan dan laporkan ini tidak diindahkan, maka jangan salahkan masyarakat jika melakukan aksi-aksi anarkis. Tutupnya.

Laporan: Redaksi