Polres Aceh Jaya Serahkan 4 Tersangka Tindak Pidana Maisir/Perjudian ke Kejari

Zamroni



Calang – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah menyerahkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana maisir atau perjudian kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Proses penyerahan ini merupakan bagian dari tahap II, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dilakukan pada Kamis (12/9) pukul 17.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.


Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Zulftriadi menyampaikan bahwa keempat tersangka yang diserahkan adalah T. BJS Bin T. RL, EMP Bin Alm. RB, AR Bin SD, dan Z Bin Alm. H. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik perjudian yang kian marak di wilayah Aceh Jaya.


"Penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum terhadap kasus perjudian yang telah meresahkan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan segala bentuk tindak pidana, khususnya perjudian," ujar AKP Zulftriadi.


Dalam proses penyerahan ini, personel kepolisian yang terlibat di antaranya Brigadir Rahmat Fitria, Bripda Afdhalul Fikri, Bripda Muhammad Ichsan, dan Bripda Anas Candra. Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang disita dari para pelaku turut diserahkan kepada pihak Kejaksaan.


Kapolres Aceh Jaya juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum. "Kami berharap masyarakat Aceh Jaya terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tutupnya.