Ratusan Masa Demo di Kantor Panwaslih dan KIP, Desak Tegakkan UUPA Pilkada di Subulussalam

Juliadi



SUBULUSSALAM - Ratusan massa yang hari ini mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwasli) dan KIP Kota Subulussalam, mereka mendesak agar Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait Pilkada harus di tegakkan.


Aksi ini tergabung dari masyarakat setempat. Pasalnya, salah satu paslon calon Wali Kota Subulussalam diketahui mereka bukan orang Aceh dan tidak mempunyai garis keturunan orang Aceh.


Di depan Kantor Panwaslih setempat, massa meminta agar Panwaslih bekerja sesuai Tupoksinya dan mengawasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) dalam menegakkan UUPA dan Qanun Aceh.


"Di pasal 24 huruf b Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jelas tertuang, kami meminta Panwaslih bekerja dengan profesional untuk mengawasi KIP," sampai Ridwan Husain salah satu orator Demonstrasi di kantor Panwaslih, Jumat, (20/09/24).


"Jangan begal aspirasi kami dan jangan lupakan Qanun Aceh, Subulussalam ini masih Aceh harus mengikuti peraturan yang disepakati bersama di Aceh ini," tegasnya.


Pada saat mediasi antara pihak Panwaslih dan perwakilan massa, disana Ketua Panwaslih Suhendri mengatakan, untuk memutuskan atau menggagalkan salah satu paslon yang di tujukan bukanlah ranah Panwaslih melainkan Komisioner KIP Subulussalam.


"Jika ada kecurangan laporkan ke kami, kami akan menanganinya, sedangkan terkait menggagalkan salah satu Paslon ini yang dinilai tidak sesuai Qanun Aceh itu sepenuhnya wewenang KIP," ujar Suhendri.


Tidak sampai disitu saja, ditengah intensitas curah hujan yang cukup tinggi, massa langsung menyasar ke Kantor KIP Subulussalam.


Di KIP, perwakilan pendemo ini langsung di sambut oleh Ketua Komisioner Asmiadi, Malim Sabar dan Asnawi Hasan. Dikantor KIP mereka langsung mendegarkan tuntutan dari perwakilan Massa.


Dikutip, Ridwan Husain mengatakan dengan tegas, bahwa salah satu Paslon Wali Kota tersebut, bukanlah orang Aceh dan kelahiran di Aceh.


"Ini sangat jelas, ada salah satu paslon yang tidak sesuai dengan Qanun Aceh. Salah satu Paslon ini lahir di luar aceh dan tidak mempunyai garis keturunan orang Aceh, ini dapat kami pastikan," ungkap Ridwan Husain.


Setelah mendengar langsung tuntutan para perwakilan pendemo itu, Asmiadi menjelaskan mereka bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak menyampingkan UUPA Qanun Aceh.


"Percayalah, kami disini bekerja sesuai undang-undang yang berlaku, hadirnya bapak-bapak disini tidak menjadi faktor penilaian kami. Jika salah satu paslon ini tidak sesuai syarat Qanun Aceh kami akan langsung mendiskualifikasinya," jelas ketua Komisioner Asmiadi. (*)