Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ke JPU

Barsela24news.com


Calang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Jaya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 12 September 2024, pukul 16.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya melaksanakan pelimpahan tahap II (P21) terhadap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darli, dalam keterangan singkatnya pada Selasa, 24 September 2024, menyampaikan bahwa tersangka berinisial SSD bin Alm. SSI (51), wiraswasta, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Ogy Fabrio Mandala, S.H.

"Tersangka SSD telah kami limpahkan bersama barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Tahap II ini berjalan dengan aman dan terkendali," ujar AKP Darli.

SSD diamankan pada pukul 10.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 259,25 gram yang siap edar. Barang bukti tersebut disimpan dalam beberapa plastik bening.

"Barang bukti ini kami temukan di dalam beberapa plastik bening yang sudah siap diedarkan," ungkap AKP Darli.

Dengan selesainya pelimpahan tahap II ini, tersangka SSD resmi diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dan ditandatanganinya buku register B12 sebagai bukti penerimaan tersangka beserta barang buktinya. Proses hukum selanjutnya akan segera dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan.

Sat Resnarkoba Polres Aceh Jaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Jaya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Laporan: Redaksi