Satreskrim Polres Lombok Timur Lakukan Rekontruksi Peristiwa Suami Bunuh Istri

Barsela24news.com


Lombok Timur,NTB - Satreskrim polres Lombok Timur lakukan rekontruksi perkara peristiwa dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan hilangnya nyawa, pada Kamis ( 12/09/2024 )

Tindak pidana kekerasana dalam rumah tangga junto kejahatan terhadap nyawa sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat ( 3 ) UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT ( Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) junto pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana yang di lakukan oleh MN yang merupakan suami dari korban yang menyebabkan korban meninggal dunia

Dalam konstruksi tersebut tereka 30 reka adegan peristiwa yang terjadi di TKP pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang tidak lain istrinya sendiri.

Kapolres Lombok Timur AKBP Heriyanto SH, SIK melalui kasat Reskrim polres Lombok timur AKP Made Dharma Yulia putra,SIK menjelaskan tindakan tersangka merupakan tindakan spontanitas yang di lakukan tersangka terhadap istrinya yang di awali dengan percekcokan antara tersangka dengan korban.

" Kejadian ini di awali dengan percekcokan antara tersangka dengan korban dan spontan tersangka langsung meminjam parang ke pamannya Dan tersangka langsung kembali kerumahnya dan menebas korban yang merupakan istrinya sendiri " ungkapnya

AKP Made Dharma Yulia putra,SIK juga menjelaskan tujuan dilakukan konstruksi tersebut adalah sebagai pelengkap pemberkasan yang wajib di lakukan untuk mempermudah dan mempercepat kordinasi dengan pihak kejaksaan guna proses hukum selanjutnya.

Laporan: Agus Lukmannul Hakim