Sukabumi,- Polres Sukabumi telah mengamankan seorang pria berinisial S atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pencemaran nama baik atau fitnah yang terjadi pada Minggu, 22 September 2024. Peristiwa ini berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Raya Cibarengkok dan Kp. Legokloa, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tak lama setelah insiden berlangsung.
"Tersangka S telah kami amankan setelah melakukan aksi kekerasan terhadap tiga korban, di mana salah satu korban mengalami luka serius akibat bacokan," ujar Samian, Rabu (25/9/2024).
Insiden ini bermula pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Korban pertama, ES (52), tengah berada di sekitar Jalan Raya Cibarengkok, Kp. Cibarengkok, Desa Citarik, ketika tiba-tiba didekati oleh pelaku S. Tanpa basa-basi, S menuduh ES sebagai "dukun teluh" atau tukang santet.
"Pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang dan memukul kepalanya dengan tangan kosong," ujar Kapolres.
Tak berhenti di situ, pelaku S kemudian pergi ke Kp. Legokloa, di mana ia bertemu dengan AS, kakak dari korban ES. S sempat terlibat adu mulut dengan AS terkait pemasangan spanduk yang menuduh AS dan ES sebagai tukang teluh.
"Cekcok tersebut berakhir dengan penganiayaan terhadap AS, di mana pelaku kembali menjerat leher korban dengan tambang dan memukul kepalanya," terangnya..
"Mendengar teriakan dari istrinya, suami AS, US, bergegas datang untuk menolong. Namun, ia justru menjadi korban berikutnya. Pelaku menyerang US dengan golok, menyebabkan luka di bagian dahi dan kaki kiri," lanjutnya.
Pelaku diduga bertindak atas dasar keyakinan pribadi bahwa korban adalah pelaku teluh atau santet, yang memicu tindak kekerasan ini.
"Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa satu buah golok, tali tambang warna oranye, dan beberapa spanduk bertuliskan "TUKANG TUKANG TELUH dan GEMONG TELUH." Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, serta Pasal 310 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman penjara maksimal sembilan bulan," tutupnya.
Laporan: Redaksi