Sanksi Hukum Bagi Pelaku Judi Online
Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 dalam pasal 27(2) dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Selain pelaku judi, penyedia layanan yang memfasilitasi judi online juga dapat dijerat dengan hukum.