5 OPD Tandatangani (PKS) Pemanfaat data Kependudukan

Hartini



Aceh Selatan - Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Aceh Selatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan 5 Organisasi perangkat daerah (OPD) Senin 14/10/2024.


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan bersama 5 OPD selaku Lembaga pengguna di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan.


Adapun OPD yang melaksanakan PKS tersebut antara lain adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaaan Perempuan, Perlindungan Anak Kelurga Berencana (KB, Dinas Transmigrasi dan Tenaga KerjaKerja, Dinas Kesehatan dan Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.


Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan Masriadi S.STP, M. Si menyampaikan,bahwa pemanfataan data ini mendorong semua perangkat daerah kearah kebijakan satu data Indonesia (one data policy) yang basis datanya berasal dari Dinas Dukcapil dengan tujuan agar tidak ada sumber data yang berbeda-beda.


Penandatanganan PKS ini adalah salah satu tahapan dalam pemanfaatan data kependudukan yang nantinya dilanjutkan dengan pembahasan teknis dengan OPD yang telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut.


Kelima OPD yang menghadiri acara tersebut menyambut baik program yang dilaksanakan oleh Dinas Pendudukan dan pencatatan Sipil Aceh Selatan tentang penandatanganan perjanjian kerjasama, hali ini sebagai salah satu syarat pemberian hak akses data kependudukan untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan yaitu verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah untuk pelayanan publik.