Ayah Bunuh Anak Kandungnya Dengan Linggis di Kudus

Barsela24news.com


Kudus - Seorang ayah berinisial S (65) tega membunuh anak kandungnya sendiri BH (38) di Kudus menggunakan linggis. Pembunuhan ini dipicu lantaran
korban sering berbuat kasar hingga mengancam melakukan pembunuhan.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengatakan aksi tersangka bermula ketika korban bersama istrinya datang ke rumah S di Desa Dersalam Kecamatan Bae, Selasa (15/10) pukul 23.00 WIB.

Malam itu, BH datang ke rumah S bersama istrinya. Saat datang ke rumah S, BH dsempat marah kepada istrinya soal uang.

"Begitu sampai di rumah orang tuanya ini si korban marah dengan istrinya. Marah-marah untuk mencari uang Rp 600 ribu untuk membayar pinjaman dia. Kemudian istrinya mencari uang pinjaman kepada orang. Kemudian dapat lalu diserahkan kepada suaminya," jelas Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (18/10/2024).

Setelah itu selesai urusan dengan istrinya, BH lalu tidur di ruang tengah rumah milik ayahnya. Lalu adik korban berinisial MH ini memberitahu ayahnya yang berada di luar rumah jika BH datang ke rumah. MH bilang ke ayahnya jika BH sedang marah-marah di rumah.

"Menyatakan kepada bapaknya bahwa si korban ada di rumah lagi marah-marah," jelasnya

Seketika ayahnya langsung kembali ke rumah. Sebelum sampai ke rumah, S mengambil linggis yang ada di kandang ayam. S sempat diingatkan anaknya agar tidak menganiaya BH.

"Begitu perjalanan ke rumah si tersangka mengambil linggis dari kandang ayam di belakang rumah tersangka. Sempat diingatkan saudaranya namun tersangka sudah terlanjur emosi sampai S ini mengatakan 'kalau tidak kayak ini, marah-marah terus, kasihan istrinya," terang Ronni.

Akhirnya tersangka mendatangi korban ini yang saat itu sedang tidur di ruang tengah. Tersangka S langsung memukulkan linggis ini tiga kali ke bagian kepala si korban.

"Seketika meninggal dunia di tempat," kata Ronni.

Selepas kejadian ini, S menyerahkan diri kepada polisi. S kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Kudus untuk menjalani hukuman.

"Kemudian tersangka dibawa ke rumah anggota polisi berinisial Y. Lalu dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ronni.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara

"Ancaman hukuman pasal 338 KHUPidana subsider ayat 3 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Ronni.

Laporan : Redaksi