SUBULUSSALAM - Mengatasnamakan koalisi masyarakat Aceh, hari ini membentangkan Spanduk yang bertuliskan agar pemerintah pusat menegakkan Undang Undang Pemerintah Aceh (UUPA) terkait Pilkada di Kota Subulussalam.
Spanduk tersebut, dibentangkan persis di gapura perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di Kampong Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota setempat, Minggu, (27/10/24).
Tidak hanya di gapura perbatasan Aceh-Sumut di bentangkan. Spanduk itu, turut terbentang di perbatasan Kota Subulussalam dan Aceh Selatan.
Hal ini merupakan tuntutan masyarakat yang mengatasnamakan koalisi masyarakat Aceh di Kota Subulussalam.
Pasalnya, Aceh merupakan salah satu Daerah Istimewa yang berdasarkan Undang Undang 1945. Menurut Ridwan Husein, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah melanggar UUPA Qanun Aceh terkait Pilkada. Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah pusat agar menghormati UUPA tersebut.
"UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 211 serta Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 24 Hurub B merupakan lex specialis, tidak untuk dikangkangi," ujar Ridwan Husein.
Pemasangan Spanduk itu. Juga menyangkut dengan putusan PTTUN yang saat ini tengah bergulir di PTTUN Medan. Yang kabarnya, besok merupakan putusan terkait salah satu Paslon Walikota yang diduga mereka melanggar UUPA.
"Pemasangan spanduk ini juga menyangkut serta menyambut putusan PTTUN," kata Ridwan Husein.
Selain itu, dijelaskan Ridwan Husein. Hal tersebut, bukanlah SARA, karena UUPA merupakan peraturan yang disahkan dan diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan tegas, Ridwan Husein menambahkan, agar tidak menggiring opini di tengah-tengah masyarakat Kota Subulussalam dengan isu SARA. Ia juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar menyampaikan kepada jajarannya untuk menghargai UUPA Qanun Aceh.
"Terkait UUPA ini tidak menyangkut ke SARA. UUPA itu untuk di hormati dan dijalankan. Karena Aceh merupakan Daerah Istimewa," kata Ridwan.
Disambung Rizal, UUPA tersebut harus di jalankan. Karena ini merupakan Lex Specialis. Ia berharap agar dapat di hormati, pasalnya segala ketentuan telah di atur didalam UUPA Qanun Aceh.
"Kita tinggal di Aceh, yang selama ini mengedepankan Qanun Aceh, kami berharap kepada Pemerintah Pusat agar menghormati UUPA Qanun Aceh," jelasnya. (*)