BPJamsostek Lhokseuemawe Teken MoU Dengan Panwaslih Aceh Utara

Barsela24news.com


Aceh Utara - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lhokseumawe menjalin kerja sama dengan Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Aceh Utara serta melakukan penandatanganan MoU terkait perlindungan sosial bagi petugas adhoc pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Penandatanganan perjanjian perlindungan kerja meliputi 5 Panwaslih Kabupaten beserta staf, 270 Panwaslihcam/Staf, 852 PPL, dan PTPS Se-Kabupaten Aceh dengan iuran Rp. 10.800/bulan

Turut hadir komisioner Panwaslih Aceh Utara Abdullah SH., Mulyadi, ST., Faisal Anwar, MA., Kepala Sekretariat Panwaslih Aceh Utara, Hamdani, M., Sos, Staf Panwaslih kabupaten Aceh Utara, dan ketua Panwaslihcam Se-Kabupaten Aceh utara.

Dalam kesempatan itu, Abdullah menyampaikan perihal pengawas pemilihan yang rentan mengalami resiko kerja, dikarenakan aktifitas kerja yang penuh waktu, dan jangkauan kerja yang jarak, sehingga sangat perlu untuk menjadi peserta BPJS perlindungan kecelakaan ini.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan bahwa pihaknya bersama Panwaslih Aceh Utara menyelenggarakan dua program perlindungan bagi petugas Pilkada.

“Adapun kedua program tersebut yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian.

Sulaiman mengapresiasi Panwaslih Aceh Utara yang menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan program perlindungan sosial ini.

Menurut dia, petugas Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, apalagi yang ditugaskan di daerah terpencil dengan jarak yang jauh dan medan yang berat.

Laporan : Alman Falki