Banda Aceh, - Keputusan Bustami yang memberikan 9 izin tambang di Aceh ketika menjabat, disebut sebagai bentuk pengangkangan terhadap fatwa Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Yulizar Kasma pegiatan Kesehatan Aceh yang juga peneliti yang fokus pada studi Kesehatan lingkungan. Rabu, 02/10/2024.
Menurut Yulizar, Ulama yang tergabung dalam MPU Aceh sudah mengeluarkan fatwa nomor 4 tahun 2019 tentang pemeliharaan Lingkungan Hidup menurut Islam. Ulama dalam memberikan fatwa jelas tidak berdasarkan hawa nafsu, tapi berdasarkan Qur'an, Sunnah, Ijma', Qiyas, Qaidah Utsul Fiqh dan Pendapat ulama.
“Dalam fatwa itu menyebutkan bahwa meminta Pemerintah untuk memperketat perizinan dan penertiban segala bentuk perbuatan yang merusak lingkungan itu. Hal ini meliputi kerusakan hutan, pencemaran sungai dan laut, kerusakan tanah dan sumber mata air akibat pertambangan dan polusi udara,” Ucap Yulizar Kasma yang juga wakil Sekretaris DPD KNPI Aceh bidang riset
Yulizar menambahkan bahwa Kerusakan lingkungan itu jelas sangat berdampak terhadap kesehatan manusia dan ekosistem yang ada. Seharusnya Bustami Hamzah tidak bermudah – mudahan memberikan izin tambang, disisi lain dia diminta untuk tegas menertipkan kegiatan – kegiatan yang merusak lingkungan.
“ketika menjabat PJ gubernur Aceh kurun waktu 5 bulan menjabat telah memberikan 9 izin tambang. Jika di rata - ratakan Bustami memberikan 2 izin tambang kira -kira per 28 hari. Maka dalam 5 Tahun bisa diproyeksikan Bustami mungkin akan memberikan 108 izin tambang di Aceh,“ tambah Yulizar.
Perbuatan Bustami, kata Yulizar, jelas melawan fatwa ulama Aceh yang meminta pemerintah untuk memperketat izin tambang karna potensi kerusakan lingkungan sangat besar. Kerusakan aliran Sungai, pencemaran air laut di Aceh Barat, tren penyakit ISPA meninggi, pneumonia dan berbagai riset sudah dilakukan untuk melihat betapa dampak kerusakan lingkungan akibat tambang itu cukup besar.
“Siapapun yang bergerak dari hati akan tau bahwa apa yang dilakukan oleh Bustami Hamzah adalah hal yang tidak bisa dibenarkan, bagaimana bisa bicara bersama ulama jika fatwa ulama tidak digubris” Ungkapnya.
Yulizar juga mengatakan betapa banyak mereka yang sekolah atau nyatri akhirnya mata dan telinganya tertutup karna nafsu dan kepentingan, menganggap yang dilakukan oleh Bustami Hamzah adalah kebenaran.
"Maka saya mengajak masyarakat Aceh memperhatian siapa pemimpin yang akan mereka pilih, jangan sampai orang yang melawan fatwa ulama Aceh, yang mempermudah memberikan izin tambang," jelasnya.
"Alam ini adalah kita, keserakahan hanya akan membuat kita menyesal dikemudian hari, ingat pesan Allah dalam Ar rum ayat 41," tutup Yulizar
Laporan: Redaksi
Sumber : Yulizar Kasma, S.KM,. M.Si
Ketua PW Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Aceh.
Wak sekretaris KNPI Aceh bidang riset.
Mahasiswa S3 Fakultas kesehatan. Masyarakat Universitas Sumatera Utara