Aceh Selatan - Seorang oknum PNS bernama SZ ( 59 ) asal Gampong krung Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, di Ringkus Sat reskrim Polres Aceh Selatan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di bawah Umur, Rabu 16/10/2024.
Menurut keterangan Kapolres Aceh Selatan AKBP. Mughi Prasetyo, SIK, melalui Satreskrim AKP. Fajriadi. SH, didampingi tim unit IV PPA, kepada Barsela24news.com mengatakan, Kalau Tersangka tersebut merupakan seorang PNS, yang sedang menjabat sebagai seorang pengawas di SD, Krung Batu.
"Tersangka di tangkap di rumah adiknya di Gampong Pulau Kambing Kluet Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor 164 tentang pelecehan sexsual anak dibawah umur, korban 2 orang anak sebut bernama Mawar dan Melati yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar," kata Kasat Reskrim AKP Fajriadi, SH.
Lanjutnya, Akibat dari perbuatan tersebut tersangka pemerkosaan dua anak dibawah umur oleh oknum PNS dijerat dengan pasal 47 junto 50 Qanun Aceh dengan Ancaman penjara 20. tahun pungkas Kasat Reskrim.
Pemerkosaan itu terjadi pada hari Sabtu 5 Oktober 2024, di rumah tersangka, dengan Dua orang korban yang masih duduk dikelas satu SD, bernama Mawar dan Melati.
"Awalnya Mawar dan melati tersebut bermain kerumah tersangka yang sering di panggil Nekbit, karena cucu tersangka berteman dengan korban jadi kedua orang tua korban tidak pernah menaruh curiga kepada tersangka, selain berprofesi sebagai pengawas di SD, tersangka juga merupakan Imam shalat di Munasah Rimeh," ucapnya.
Dihadapan wartawan tersangka menceritakan, kalau dirinya melakukan perbuatan bejat itu, di dalam kamar pribadinya, dengan cara memangil Mawar dan Melati untuk masuk kedalam kamar, pada saat cucunya sedang mandi.
"Melihat kedua bocah pulos tadi duduk diatas tempat tidur, tersangka mulai beraksi dengan membuka pakaian Dalam kedua korban, lalu memainkan dengan jari telunjuk, tidak sampai disitu saja korban mulai melakukan Rudal paksa kepada kedua bocah cilik itu, sampai dia mengeluarkan spermanya," Ucapnya.