Dituduh Memperkosa Mahasiswi, Seorang Penyandang Disabilitas Lapor Polisi

Barsela24news.com


Lombok, NTB - baru - baru ini jagat dunia Maya di hebohkan dengan seorang penyandang disabilitas berinisial WA di tuduh memerkosa seorang mahasiswi salah satu universitas di Mataram, di langsir dari akun media. Lombok 1. Pada Selasa (08/09/2024).

Postingan salah satu akun Instagram media. Lombok 1. Dalam postingannya menyatakan kronologi kejadiannya bahwa WA memperkosa mahasiswi yang sedang duduk diteras Udayana Kota Mataram dengan cara korban di ancam oleh WA diteras Udayana lalu WA mengajak korban ke homestay di wilayah Rembiga pada pukul 12.00 waktu setempat.

Atas tuduhan tersebut, WA dengan di dampingi kuasa hukumnya Fathul KHaerul Anam, SH, MH dan patner merasa keberatan atas tudingan yang di tuduhkan oleh pemilik akun Instagram media. Lombok 1 terhadapnya.

WA ketika di konfirmasi awak media menyatakan bahwa dirinya sudah melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib dalam hal ini ke Ditreskrimsus Polda NTB sembari menunjukan bukti pelaporan bernomor : TBLP /364/X/2024/Ditreskrimsus.

WA juga pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa tuduhan pemerkosaan yang dituduhkan atas dirinya tersebut tidak benar dan tidak pernah dia lakukan.

"Bahwa saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya dan bagaimana saya melakukan hal tersebut dengan kondisi saya saat ini yang tidak memilik kedua tangan, jangankan memperkosa membuka celana saya sendiri saja saya tidak bisa" Ujarnya.

"Atas tuduhan itu nama baik saya dan keluarga saya rusak, hancur sehingga saya dan keluarga saya tidak nyaman untuk berpergian kemana-mana" Sambungnya.

"Sehingga saya dan keluarga saya sangat dirugikan dan saya minta kepada pemilik akun Instagram media. Lombok 1. Untuk bertemu dan mempertanggung jawabkan postingannya itu" pungkasnya.

Pada waktu yang sama kuasa hukum WA, Fathul Khaerul Anam, S.H, M.H, dan Patner menyampaikan bahwa tuduhan apa Yang di tuduhkan kepada clientnya yang diviralkan oleh akun Instagram media. Lombok 1. tersebut tidak benar adanya.

"Bawah apa yang dituduhkan kepada client kami tersebut yang diviralkan oleh akun Instagram media. Lombok 1. tersebut tidak benar adanya dan kami selaku kuasa hukum bersama client sudah menyampaikan laporan ke Ditreskrimsus Polda NTB" ungkapnya.

"Dan rekan-rekan media bisa lihat sendiri kondisi client kami sangat tidak mungkin sekali melakukan hal itu apa lagi kejadian tuduhan itu siang bolong pukul 12.00 WITA," Sambungnya.

Kuasa hukum WA meminta kepada Polda NTB dalam hal ini Ditreskrimsus Polda NTB untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Laporan: Bagus LH