Dua Srikandi Aceh Selatan Minta Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Di Hukum Seberat-beratnya

Hartini



Aceh Selatan - Kasus Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh Selatan tersangkanya seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jajaran tenaga pendidik, mendapatkan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. 


Novi Rosmita, SE, M.Kes anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dari Partai Nasdem yang juga menjabat sebagai Sekretaris di Komisi IV Bidang Kesejahteraan Masyarakat juga membidangi tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak akhir-akhir ini meningkat di Aceh Selatan.


"Kami sebagai anggota DPRK Aceh Selatan akan mendorong pemerintah daerah untuk bisa secepatnya menjadikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menjadi UPTD sehingga nantinya unit pelayanan ini bisa di kelola dengan benar, secara profesional," ucapnya. 


Selain itu, Perempuan yang akrab di sapa Ita itu, menginginkan pemerintah dapat menyediakan psikolog anak khusus yang mendampingi terhadap korban-korban kekerasan sexsual tersebut, karena selama ini masih memakai psikolog yang di datangkan dari luar daerah, anak yang mengalami kekerasan Seksual bisa berdampak terhadap masa depan korban karena si korban nantinya juga akan bisa menjadi pelaku.


"Jadi seperti fenomena gunung es, satu anak jadi korban kekerasan seksual, korban bisa membuat puluhan bahkan bisa jadi ratusan anak akan menjadi korban berikutnya, maka dari itu kami sebagai srikandi yang terpilih dan duduk di DPRK ini akan terus berupaya mendorong pemerintah agar terus mensupport untuk pengelolaan UPTD P2TP2A ini," ungkapnya.


Ketika di tanya awak media mengenai hukuman yang layak di berikan terhadap pelaku, Novi Rosmita mengatakan bahwa selain di jerat dengan Qanun Aceh nomor 47 tahun 2014 pelaku kekerasan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak ini dapat di jerat dengan undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati.


Ditempat yang sama Maiyatun, SKM anggota DPRK dari Partai Gelora mengatakan bahwa para korban pelecehan dan kekerasan sexsual ini terutama anak-anak sangat perlu pendampingan atau psikolog, jangan sampai korban down gara-gara kejadian tersebut dan tidak adanya pendampingan terhadap korban.


"Dengan tingginya angka pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, ia menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anaknya dan memberikan edukasi kepada anak tentang larangan-larangan badan yang mana boleh di pegang serta badan yang tidak boleh dipegang orang lain," tutupnya.