Kota Bima,- Seorang mahasiswa berinisial AD (23) ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota saat tengah mengedarkan narkoba jenis ganja di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) wilayah setempat. Jumat malam, 11 Oktober 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Iptu Dediansyah menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, satu unit telepon genggam, kartu ATM, dompet, motor, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
“Saat kita introgasi, AD mengaku menyimpan lebih banyak narkotika jenis ganja di kediamannya yang berlokasi di perumahan Tolotongga, Asakota, Kota Bima. Dari pengakuan ini petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan,” jelas Iptu Dediansyah.
Dari hasil penggeledahan di rumah AD, petugas Kepolisian menemukan 39 bungkus plastik transparan berisi daun, batang, dan isi ganja, 18 klip ganja, plastik kosong, tabung kaca, serta sejumlah barang bukti lain. Total berat kotor ganja yang siap diedarkan mencapai 605 gram.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kami (Polri) juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui dari mana asal barang yang dimiliki pelaku,” ujar Iptu Dediansyah.
Dalam kesempatan itu juga, Kasat Narkoba Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar lingkungan mereka.
“Kerja sama antara masyarakat dan penegak hukum tentunya sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Kami (Polri) berkomitmen untuk terus melakukan upaya – upaya baik pencegahan maupun pemberantasan narkoba,” tandasnya.
Laporan : Redaksi