Gugat Paslon BISA ke PTTUN Medan, Gugatan Penggugat Ditolak

Juliadi



SUBULUSSALAM - Berkali-kali upaya untuk mencekal Pasangan Calon (Paslon) Bintang-Faisal dilakukan oleh lawan politiknya, hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) di Medan. Alhasil, gugatan dari penggugat ditolak.


Hal ini ditandakan dengan gugatan yang bernomor 12/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN terkait putusan KIP Nomor 35 tahun 2024.


Dalam Eksepsi penolakan tersebut, sebagai berikut. Menerima Eksepsi Tergugat Ke 1 tentang Penggugat idak mempunyai kepentingan untuk menggugat dan eksepsi Tergugat II Intervensi Ke 3 Tentang Kedudukkan Hukum (Legal Standing) Penggugat Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.


Serta PTTUN Medan turut menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara itu sebesar Rp. 431.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).


Demikian diputuskan dalam rapat musyawanah Majelis Hakim khusus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada Hari Kamis tertanggal 24 Oktober 2024.


Disamping itu, Sekretaris Partai Hanura Zuliadin serta Tim Pemenangan Paslon BISA jilid II nyatakan sikap terkait gugatan dari salah satu paslon Wali dan Wakil Walikota Subulussalam terhadap Pasangan BISA.


Pertama. Atas nama tim pemenangan Paslon BISA sangat mengapresiasi hasil putusan dari PTTUN Medan, yang telah menolak sepenuhnya gugatan Paslon Fajri-Karlinus (FAKAR).


Kemudian. Tim pemenangan bisa juga sangat menyayangkan sikap Pasangan Calon yang telah berupaya untuk menggagalkan Paslon BISA dengan segala upaya yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.


Selanjutnya. Kami meminta penyelenggara untuk melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan harapan yang sudah di rencanakan.


Seterusnya. Kami meminta semua Pasangan Calon untuk menerima keputusan PTTUN Medan dan mengikuti Pilkada secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil serta Damai.


Terakhir. Kami meminta kepada Masyarakat untuk tidak percaya dengan adanya isu maupun informasi yang tidak jelas ataupun hoaks yang mengatakan bahwa jika Paslon BISA menang maka tidak akan terlantik. Pernyataan itu tidak berdasar dan bersifat pembohongan publik.


"Kami berharap kepada pelaksana akan melaksanakan Pilkada sesuai perencanaan, dengan aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.


Iapun berharap kepada seluruh Paslon Wali dan Wakil Walikota Subulussalam untuk beradu merebut hati masyarakat dan jangan melakukan tindakan merugikan Pasangan lain dengan memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.


"Mari berebut hati masyarakat dan tidak saling menebar isu yang tidak benar kepada masyarakat Kota Subulussalam," kata Zuliadin.


Ditambahkan Azhari Tinambunan, agar dapat menjadikan pilkada yang damai di Kota Subulussalam dan jagan jadikan Pilkada ini seolah-olah untuk membuat kerusuhan di tengah-tengah Masyarakat.


"Mari bersama-sama-sama menjadikan Pilkada kali ini dengan damai dan tidak membuat kerusuhan di tengah masyarakat," harapnya. (*)