Banda Aceh,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh menggelar kegiatan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah di Aula Bangsal Garuda, Senin (7/10/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman dalam sambutannya menyampaikan harapannya melalui kegiatan ini nantinya dapat meningkatkan profesionalitas dan kompetensi para Perancang.
Meurah menyebutkan perancang memiliki peran sentral dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/ penetapan dan pengundangan, dimana setiap tahapan tersebut ada keterlibatan perancang.
Pada tahun 2016, melalui website setkab.go.id Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pembatalan 3.143 Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Pembatalan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya berkaitan dengan kompetensi yang terbatas dari para Perancang.
“Tentu hal-hal seperti ini jangan terulang lagi dimasa yang akan datang. Profesionalitas dan kompetensi Perancang mutlak diperlukan, salah satunya melalui kegiatan pembinaan seperti ini,” sebut Meurah.
Melalui kegiatan pembinaan tersebut, Meurah juga berharap agar para perancang terus meningkatkan sinergi, komunikasi dan kerja sama dengan pihak terkait agar tidak terjadi pembatalan qanun.
“Saya berharap para perancang dapat mengambil ilmu sebanyak-banyaknya dalam kegiatan ini,” harap Meurah.
Materi pada kegiatan ini disampaikan oleh dua narasumber, yaitu Adriana Kristianti yang mewakili Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan melalui Zoom, serta Muhammad Junaidi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh, yang memberikan pemaparan secara langsung.
Hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, Kepala Bidang Hukum Hendri Rahman, Perancang Perundang-undangan Kantor Wilayah, Perancang Perundang-undangan dari Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, serta Kepala Bagian Hukum yang mengikuti via zoom.
Laporan : Redaksi
Editor : Abi