Lombok Barat, NTB - Tim Opsnal SatResnarkoba polres Lombok Barat berhasil ungkap kasus peredaran Narkoba jenis Shabu dan ganja di wilayah hukum polres Lombok Barat, pada Jum'at (10/10/2024)
Berdasarkan laporan masyarakat sekitar di Seputaran Bundaran Giri Menang Square Dusun Mendagi, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis shabu, berdasarkan laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri - ciri terduga pelaku tim Opsnal SatResnarkoba Polres Lombok Barat berhasil mengamankan 2 ( Dua) orang terduga pelaku yang sama - sama bersalah dari Desa Masbagek, kabupaten Lombok Timur.
Selain mengamankan terduga pelaku yakni Iwan dan Emet tim Opsnal SatResnarkoba Polres Lombok Barat juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah klip plastik transparan berisi Kristal yang di duga Shabu dengan berat bruto 4, 35 gram
Selain itu juga Tim Opsnal SatResnarkoba polres Lombok Barat berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,18 gram dan berat netto 3,96 gram.
Pada waktu yang bersamaan juga Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Lombok Barat juga mengamankan 1 (satu) unit HP Merk Iphone XR warna hitam dengan nomor HP 085975321926; dan 1 (satu) unit HP android merk Samsung J2 Prime warna Gold dengan nomor HP 087810948522; beserta uang sejumlah Rp 161.000 yang di duga digunakan untuk melancarkan transaksinya.
Kasat narkoba polres Lombok Barat AKP I NYOMAN DIANA MAHARDIKA, S.H ketika di konfirmasi awak media membenarkan hal tersebut dan menjelaskan Kasus tersebut sedang di tindak lanjuti proses sidik.
Kedua terduga pelaku di ancam dengan pasal
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah dan dengan
Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Laporan : Bagus LH