Panwaslih Abdya Minta Peserta Pilkada Turunkan Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang

Zamroni



ABDYA - Ketua Devisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya, Rahmad Wahyudi, meminta peserta pemilihan kepala daerah, baik calon bupati maupun gubernur menurunkan alat peraga kampanye di tempat terlarang. Apabila himbauan ini tidak diindahkan, maka akan dicopot oleh pihak berwenang.


“Sebelum kami mencopot paksa, sebaiknya tim pendukung menertibkan secara mandiri. Begitu juga atribut partai pendukung pasangan calon masing-masing,” kata Rahmad, Kamis, 24 Oktober 2024. 


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, peserta pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah dilarang memasang alat peraga kamper di tempat umum. Seperti, tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; tempat pendidikan; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.


“Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk halaman, pagar, atau tembok,” sebut Rahmad.


Untuk itu, kata Rahmad, Panwaslih mengajak calon pemimpin daerah memberikan contoh yang teladan bagi masyarakat. 


"Mari sama-sama kita menaati aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Rahmad. 


Di samping itu, Rahmad juga mengingatkan partai politik pendukung calon bupati-wakil bupati atau tim pendukung tidak membawa atribut lain yang dilarang saat berkampanye. Seperti menggunakan lambang, tanda gambar, simbol, bendera, dan lainnya yang bukan atribut kampanye pasangan calon. 


Rahmad mengajak semua elemen mematuhi aturan kampanye hingga masuk masa tenang sehingga tercipta pemilihan kepala daerah yang damai terwujud di Tanoeh Breuh Sigupai.


Masa kampanye peserta pemilihan kepala daerah sudah dimulai sejak 25 September lalu dan berakhir pada 23 November mendatang. Sedangkan pemilihan berlangsung serentak di seluruh Indonesia, pada 27 November 2024.