Pelaku Zina Di Nagan Raya di Eksekusi 100 Kali Cambuk

Barsela24news.com


Nagan Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk terhadap empat orang yang terbukti telah melakukan pelanggaran qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Prosesi pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari setempat, Senin (14/10/ 2024.)

Untuk diketahui, ke-empat orang terpidana itu terdiri dari tiga orang pelaku Jarimah Maisir, dan satu orang pelaku Zina.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana melalui Kasi Tindak Pidana Umum Ahmad Bukhori mengatakan, ke-empat terpidana itu berinisial AK (35), MD (40) dan D (31), sedangkan pelaku zina berinisial Z (24).

"Pelaku zina dihukum cambuk sebanyak 100 kali sementara pelaku maisir dihukum cambuk sebanyak 10 kali, dan satunya dihukum 8 kali cambuk," kata Ahmad Bukhori, Kasi Pidum.

Dijelaskan Ahmad Bukhori, ketiga pelaku maisir tersebut dalam perkara judi online (judol) dan kartu remi.

Disamping itu, Ia juga menghimbau kepada masyarakat Nagan Raya, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar qanun jinayat.

"Berharap masyarakat bisa mengambil hikmah dalam pelaksanaan Hukum cambuk ini dan para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," ungkapnya.


Amatan Wartawan Media Barsela24news.com, eksekusi cambuk terhadap pelaku jarimah zina sebanyak 100 kali itu, sempat dihentikan sebanyak sebanyak 6 kali, karena melanggar mengaku sakit di bagian tubuh yang dicambuk tersebut.

Laporan : Sukma Afrizal