Polda NTB Ungkap 7 Kasus Narkoba di Bulan September, 10 Tersangka Ditangkap

Barsela24news.com


Mataram, NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkoba sepanjang bulan September tahun 2024.

“Dari pengungkapan ini 10 orang tersangka berikut barang bukti berhasil kita tangkap. Empat dari ke 10 tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Dedy Supriadi S.I.K., dalam keterangannya saat konferensi pers di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB Rabu (23/10).

Sejumlah barang bukti juga telah disita petugas dari pengungkapan kasus ini, diantaranya 5,9 kilogram sabu, 925 gram ganja, 5.000 butir ekstasi, sembilan unit ponsel berbagai merk, satu sepeda motor, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB. Dari tujuh kasus yang diungkap, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dan menindak tegas para tersangka,” ujar Kombes Dedy.

Sebanyak 7 kasus yang berhasil diungkap, termasuk di antaranya kasus menonjol. Salah satu kasus terjadi di Desa Buwun Sejati, Lombok Barat, pada 30 Agustus 2024. Dalam kasus ini, tersangka berinisial S ditangkap dengan barang bukti 925 gram ganja.

Kasus besar lainnya terjadi pada 17 September 2024 di Kecamatan Lembar, Lombok Barat, di mana tersangka berinisial MR (24), seorang mahasiswa asal Aceh Besar, diamankan dengan barang bukti 4,9 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi. MR diketahui menggunakan modus pengiriman barang melalui sepeda motor yang dimodifikasi untuk menyembunyikan narkotika.

Pada 27 September 2024, tersangka IR (29) ditangkap di Dermaga 2 Pelabuhan Lembar dengan barang bukti 998 gram sabu. Tersangka IR diketahui sebagai residivis yang kembali beroperasi dalam jaringan narkoba.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun,” tandas Dirresnarkoba Polda NTB.

Laporan : Redaksi